Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 423
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026).

Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak cukup untuk mengetuk pintu nurani Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh PT FOKUS RITEL INDOPRIMA atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat, yakni 3 tahun penjara.

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang mendampingi terdakwa sejak awal, telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya jelas dan mendesak, yaitu terdakwa memiliki bayi yang masih sangat bergantung pada ASI dan pengasuhan intensif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Jakut akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan ini dinilai tetap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak, serta keadilan yang setengah hati.

Terdakwa bersama anaknya berusia 7 Bulan.

“Putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, khususnya terhadap perempuan yang memiliki anak masih 7 bulan. Ironis sekali, anak sekecil itu akhirnya harus ikut bersama ibunya menjalani hukuman di dalam penjara,” ujar Siti Rohayati, S.H., M.H. Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII.

Sementara itu, Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H. selaku Direktur LBH PB PMII menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Keberadaan anak berusia 7 bulan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merampas hak tumbuh kembang sang bayi, tetapi juga menunjukkan lemahnya implementasi prinsip _restorative justice_ bagi kelompok rentan” ungkap Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H.

Selain itu, Ilham Fariduz Zaman juga melayangkan kritik keras terhadap PT FOKUS RITEL INDOPRIMA, menurutnya dengan pertimbangan kemanusiaan mestinya kasus ini bisa selesai melalui jalur restorative justice, sehingga tidak sampai berujung pada ibu dan bayi 7 bulan terseret dalam sel tahanan.

Demi Keadilan dan kemanusiaan, LBH PB PMII mendesak agar Pemerintah dan Instansi terkait segera mengambil langkah serius guna mewujudkan keadilan yang nyata bagi ibu dan anak, agar tidak ada lagi “bayi-bayi” lain yang harus kehilangan haknya akibat kaku dan dinginnya palu hakim.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eka Putra B. Santoso/Foto: Istimewa Play Button

    Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Eka Putra B Santoso
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Penulis adalah Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo Mukadimah Pada penghujung tahun 2025, berita tentang kesepakatan partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, Nasdem dan Golkar untuk merumuskan Pilkada lewat DPRD mencuat. Alasan mereka yang utama adalah menekan mahalnya ongkos pilkada dan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral. Namun wacana ini tidak hanya bersifat insinuatif namun secara […]

  • Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”. Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam, Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he. Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami […]

  • Perjumpaan 100 Tokoh, Bisikan Wali dan Masa Depan NU Gorontalo

    Perjumpaan 100 Tokoh, Bisikan Wali dan Masa Depan NU Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Rumah besar berpenghuni banyak orang dengan banyak kamar besar serta halaman rumah yang luas, namun tak satupun orang-orang itu terlihat keluar dari rumahnya. Lampu halaman tak menyala, para tetangga tidak pernah disapa, bahkan para tetangga saja tidak mengenal setiap orang yang menghuni rumah besar itu. Karena mereka tak pernah terlihat bekerja menata lingkungan sekitar rumah. […]

  • Polantas Agama dan Keagamaan, Sebuah Refleksi 78 Tahun Kemenag RI

    Polantas Agama dan Keagamaan, Sebuah Refleksi 78 Tahun Kemenag RI

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tidak bisa dipungkiri bahwa keragaman merupakan karakter utama bangsa Indonesia. Karakter inilah yang membedakannya dengan bangsa lain yang cenderung homogen. Mengorganisir keragaman bukanlah sesuatu yang mudah. Mengorganisir keragaman membutuhkan metode dan strategi khusus. Tidak mudah menyamakan persepsi tentang kedamaian dan perdamaian. Tidak mudah memberi arti  betapa berharganya nilai-nilai persaudaraan. Tidak mudah memberikan pemahaman tentang pentingnya […]

  • Neo-Tarbiyah : Apa Yang Dipertaruhkan Agama?

    Neo-Tarbiyah : Apa Yang Dipertaruhkan Agama?

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini, telah terjadi sebuah pertarungan sengit antara kubu idealis versus kubu realis mengenai fungsi aktual agama di dunia kontemporer. Diri kita pun sebaiknya tidak berdiam diri, harus  keluar kandang, lalu ikut menentukan peran strategis di dalam arena. Sebab, fungsi aktual agama hanya dapat diidentifikasi secara presisi melalui perubahan perilaku manusia. Sedangkan perilaku manusia dibentuk […]

  • Akhirnya Anjing Masuk Surga

    Akhirnya Anjing Masuk Surga

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Dr. Hi. Mansur Basie
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kalau ada hewan atau binatang yang berterima kasih (numpang viral) karena hiruk pikuk social media dua hari terakhir ini, maka binatang itu adalah anjing. Betapa tidak, tanpa diminta “persetujuannya”, ia disebut dan diviralkan oleh mungkin dari lebih separuh penduduk negeri +62. Berdasarkan laporan We Are Social dari situs dataIndonesia.com, jumlah pengguna aktif media sosial di […]

expand_less