Breaking News
dark_mode
Trending Tags

LAUTRA Tingkatkan Konservasi Laut dan Kesejahteraan Masyarakat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 164
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KBRN, Gorontalo –  Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelaksanaan program di wilayah kerja Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2025, di Kantor BPSPL Makassar, Sulawesi Selatan.

BPSPL merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk Komponen 1 Infrastructure and Capacity Building for Coral Reef and Conservation Area Management dalam proyek Oceans for Prosperity – LAUTRA

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Gorontalo beserta Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo.

“Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan proyek yang didanai oleh Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Bank Dunia pada periode 2023–2028,” kata Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PRL dan PSDKP) DKP Provinsi Gorontalo, Hartaty Isma, Rabu (2/7/2025).

Hartaty menjelaskan Oceans for Prosperity Project atau Laut untuk Kesejahteraan (LAUTRA) merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) yang bertujuan meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi dan perikanan terumbu karang terpilih, sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

Proyek ini didukung empat komponen utama:
1. Infrastruktur dan penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi.
2. Perluasan ekonomi di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
3. Pembiayaan berkelanjutan untuk kawasan konservasi dan mata pencaharian masyarakat.
4. Manajemen proyek.

Lokasi proyek mencakup 11 Provinsi dengan 20 Kawasan Konservasi terpilih, termasuk Teluk Gorontalo sebagai salah satu fokus utama.

Rapat ini membahas sejumlah agenda kunci, antara lain:

  • Reviu Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi.
  • Penyusunan Dokumen Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Kawasan.
  • Survei Populasi Ikan Dilindungi/Terancam Punah.
  • Patroli Kawasan Konservasi dan pelibatan stakeholder.
  • Peningkatan Kapasitas SDM pengelola kawasan.

“Seluruh provinsi peserta, termasuk Gorontalo, berkomitmen mendukung target perluasan kawasan konservasi perairan nasional seluas 30 juta hektar pada 2030,” ujar Hartaty.

Hal ini sejalan dengan prinsip Ekonomi Biru (Blue Economy) yang menekankan pengurangan kemiskinan, inklusivitas sosial, dan keberlanjutan sumber daya.

Rapat juga membahas roadmap konservasi jenis ikan terancam punah dan rencana aksi nasional, dengan fokus pada tiga pendekatan utama:
1. Perlindungan spesies dan habitat.
2. Pelestarian melalui kebijakan dan penegakan hukum.
3. Pemanfaatan berkelanjutan berbasis kemitraan dan pendanaan.

“Komitmen bersama dalam pengelolaan kawasan konservasi ini tidak hanya penting untuk mencapai target luasan, tetapi juga memastikan pengelolaan yang efektif agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekosistem,” tutur Hartaty.

Ia menegaskan bahwa proyek LAUTRA menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan masyarakat lokal.

Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan implementasi Oceans for Prosperity Project – LAUTRA 2025 dapat berjalan optimal, mendorong pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Provinsi Gorontalo telah berkomitmen untuk membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui program Agro-Maritim yang digaungkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah. (mcgorontaloprov/yanto)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Upaya menekan angka stunting di Provinsi Gorontalo tidak bisa dilepaskan dari persoalan perkawinan anak. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Dalam sambutannya, […]

  • Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Peristiwa hijrah Nabi Muhammad ke Yasrib—yang kemudian dikenal sebagai Madinah—adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam sejarah Islam. Ketika Nabi tiba di kota itu, penduduk Madinah menyambut beliau dengan penuh kegembiraan. Mereka keluar dari rumah-rumah mereka, memenuhi jalan-jalan, bahkan anak-anak dan para perempuan turut bersukacita. Dalam tradisi yang kemudian terkenal, penduduk Madinah menyanyikan syair “Ṭala‘al-badru ‘alaynā…”, […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 705
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 729
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melantik 15 pejabat administrator atau eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Prosesi pelantikan berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia (BLY) pada Jumat (13/3/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor: 821.2/BKPSDM/11/540 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat menempati jabatan strategis […]

  • Akademisi UNUSIA Kecam Dugaan Penyalahgunaan 900 Identitas Petani dalam Kasus KUR di Jember

    Akademisi UNUSIA Kecam Dugaan Penyalahgunaan 900 Identitas Petani dalam Kasus KUR di Jember

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sekaligus Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak, mengecam keras dugaan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jember. Menurutnya, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut bukan […]

  • Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter. Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari […]

expand_less