Belanja Non-Prioritas dalam APBN: Siapa yang Menentukan Skala Kepentingan?
- account_circle Rahma Diva Febryana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak

Rahma Diva Febryana, mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) semester 4, penulis artikel tentang kebijakan belanja non-prioritas dalam APBN dan dinamika penentuan skala kepentingan anggaran negara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Kebijakan ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan fokus pada pemangkasan belanja yang dianggap “non-prioritas” seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, hingga kegiatan seremonial. Secara normatif, langkah ini patut diapresiasi karena berupaya mengurangi pemborosan anggaran yang selama ini kerap terjadi dalam praktik birokrasi.
Namun, di balik semangat efisiensi tersebut, muncul persoalan mendasar: siapa yang berhak menentukan mana belanja prioritas dan mana yang tidak? Dalam teori keuangan publik, belanja prioritas mencakup sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Sementara itu, belanja administratif sering dianggap dapat dikurangi. Persoalannya, dalam praktik pemerintahan, batas antara keduanya tidak selalu tegas dan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi belanja produktif, melainkan menyusun ulang prioritas agar lebih optimal. Pernyataan ini terlihat rasional, tetapi menyimpan persoalan: proses penentuan prioritas bukanlah semata teknis, melainkan politis. Ia melibatkan pilihan nilai, arah pembangunan, dan kepentingan kekuasaan. Akibatnya, keputusan anggaran tidak selalu mencerminkan kebutuhan objektif masyarakat, melainkan kompromi dari berbagai kepentingan.
Hal ini terlihat dari realitas kebijakan tahun 2025. Sektor pendidikan dan kesehatan yang secara konstitusional merupakan prioritas justru mengalami pemangkasan anggaran signifikan. Di sisi lain, anggaran pertahanan tetap menjadi yang terbesar dalam APBN. Kondisi ini memunculkan paradoks: sektor yang berperan dalam pembangunan jangka panjang justru dikurangi, sementara sektor lain tetap dipertahankan. Situasi ini menunjukkan bahwa label “non-prioritas” tidak selalu netral, melainkan dapat mencerminkan preferensi kebijakan.
- Penulis: Rahma Diva Febryana

Saat ini belum ada komentar