Belanja Non-Prioritas dalam APBN: Siapa yang Menentukan Skala Kepentingan?
- account_circle Rahma Diva Febryana
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- visibility 105
- print Cetak

Rahma Diva Febryana, mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) semester 4, penulis artikel tentang kebijakan belanja non-prioritas dalam APBN dan dinamika penentuan skala kepentingan anggaran negara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada akhirnya, penentuan skala kepentingan dalam APBN tidak boleh hanya menjadi kewenangan pemerintah atau elite politik. Proses ini harus melibatkan partisipasi publik, berbasis data kebutuhan riil masyarakat, serta diawasi secara kritis oleh DPR. Anggaran negara seharusnya mencerminkan kepentingan seluruh rakyat, terutama kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.
Efisiensi anggaran memang penting, tetapi harus dilakukan secara selektif dan adil. Tujuannya adalah mengurangi pemborosan tanpa mengorbankan layanan dasar dan investasi jangka panjang. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, efisiensi berisiko menjadi sekadar alat kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat. Jika hal ini terjadi, yang terancam bukan hanya efektivitas anggaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Penulis : Mahasiswi Akuntansi UNUSIA Semester 4
- Penulis: Rahma Diva Febryana

Saat ini belum ada komentar