Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak

Sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba yang berkaitan dengan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berisi serbuk diduga sabu, timbangan digital, pipet kaca, kapsul kosong, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan saat penggerebekan di apartemen kawasan Tangerang, Banten.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya berinisial Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu (28/2/2026). Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Susanto, menjelaskan bahwa tersangka Erwin Iskandar mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Charles.
“Tim opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Penggerebekan di Apartemen
Eko menyampaikan, transaksi keduanya terjadi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69. Setelah memperoleh informasi, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung menuju lokasi dan melakukan upaya paksa berupa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen untuk menangkap tersangka Charles.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Tujuh plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu
-
Satu klip kecil berisi diduga sabu dalam dompet
-
Plastik warna oranye berisi dua klip diduga sabu
-
Satu klip diduga berisi ketamin
-
Dua kemasan diduga berisi happy water
-
Pipet kaca dan korek api dalam kotak plastik
-
Botol dan sedotan
-
Sekitar 300 kapsul kosong warna kuning-oranye
-
Selang plastik sekitar satu meter
-
Sekitar 20 korek gas warna hijau
-
Timbangan digital
-
Serta bundel plastik klip berbagai ukuran
Kejar Tersangka Lain
Dari hasil pemeriksaan, Charles mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan Yulias Lauw.
“Dari keterangan Charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan yang tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15, sehingga tim langsung melakukan pengejaran ke saudara Arfan,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sosok yang disebut sebagai “The Doctor”.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar