Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita
- account_circle Eka Putra B Santoso
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- visibility 387
- print Cetak

Eka Putra B. Santoso/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penulis adalah Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo
Mukadimah
Pada penghujung tahun 2025, berita tentang kesepakatan partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, Nasdem dan Golkar untuk merumuskan Pilkada lewat DPRD mencuat. Alasan mereka yang utama adalah menekan mahalnya ongkos pilkada dan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral. Namun wacana ini tidak hanya bersifat insinuatif namun secara yuridis bersinggungan dengan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pelaksanaan pemilu menjadi serentak nasional dan serentak lokal. Persinggungan ini asimetris karena MK dalam putusan 110/PUU-XXII/2025 memaknai pilkada adalah rezim pemilu. Oleh karena itu harus dilaksanakan secara langsung, sama dengan pemilu nasional. Hal ini otomatis tidak memberikan ruang pelaksanaan pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD.
Implikasi Putusan MK dan Desain Pemilu
Pada akhir juni yang lalu, MK membacakan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu tahun 2029 dibagi menjadi dua, yakni serentak nasional dan serentak lokal. Artinya pelaksanaan secara serentak ditafsirkan dengan dua mekanisme yang menjunjung kedaulatan rakyat, fungsi kepartaian hingga ruang lingkup kerja penyelenggara. Secara teknis jeda waktu yang diberikan antara keduanya adalah dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/ Wakil Presiden juga DPR dan DPD, sementara pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota serta DPRD.
Putusan ini mendapat banyak reaksi perlawanan dari partai politik dan beberapa pengamat hukum. Argumen mereka secara yuridis berpijak pada ketentuan pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembacaan secara tekstual ini menurut saya bermasalah, oleh karena materi gugatan pemohon mengacu pada proses kedaulatan rakyat yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang sumber kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Tidak hanya itu, definisi lima tahun sekali diakumulasikan pada satu rezim yang dibagi menjadi dua tahapan.
Maksud dasar gugatan ini jelas melihat dari substansi suara rakyat yang secara kuantitatif mengalami kerugian secara signifikan. Data dari Perludem, jumlah suara yang tidak sah atau rusak pada pemilu 2019 sebesar 17.503.953 dan pada 2024 sebesar 15.535.904. Hal ini salah satunya dikarenakan atas kebingunan yang masif pemilih dengan model lima kertas suara yang diberikan di TPS.
Dalam konteks tersebut putusan MK ini akan membuat pemilih lebih punya ruang dalam menentukan pilihan, efek kebingungan akan mudah teratasi dengan kertas suara yang tidak sebanyak pemilu 2024. Tentu tidak hanya itu, pemilih juga akan punya waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun untuk menilai apakah partai politik pemenang pemilu nasional yang mungkin dipilihnya mampu melahirkan kebijakan dan sesuai dengan janji-janji politik. Jika tidak, partai tersebut akan enggan dipilih lagi dalam pelaksanaan pemilu lokal. Metode ini juga akan merevisi istilah efek ekor jas (coattail effect) (Stoll 2011) yang selama ini didefinisikan dari sudut pandang popularitas elit utama seperti calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum menjabat. Dengan adanya waktu yang dijeda, efek ekor jas akan berfungsi dari sisi yang lebih objektif yakni berbasis kebijakan dan janji politik.
Cara ini akan sedikit membuat trust publik pada partai politik sedikit membaik. Pasca reformasi tingkat kepercayaan publik pada partai politik dan DPR mengalami degradasi yang parah, padahal justru kemunculan partai-partai setelah 98 adalah salah satu amanat untuk lebih mendekatkan politik deliberative yang selama 32 tahun dikungkung dengan sentralisasi yang kaku dan otoriter.
Beberapa hasil survey tentang tingkat kepercayaan publik pada lembaga negara, memperlihatkan bahwa posisi paling rendah jatuh pada DPR yang tentu isinya adalah orang partai politik. Survey Charta Politica pada 2022 menempatkan DPR ada pada posisi terendah yakni 32, 6%. Pada 2025 Indikator Politik juga menempatkan DPR dan Partai Politik menjadi lembaga negara yang paling rendah tingkat kepercayaan publik, angkanya ada di 62%. Sama halnya dengan Indonesian Political Opinion dengan angka terendah 43%. Namun walaupun demikian tingkat partisipasti pemilih ketika pemungutan suara rata-rata melebihi 70%. Tentu ini asimetris, bagaimana bisa antusiasme masyarakat dalam memilih berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan pasca memilih.
Tesis ini salah satunya diduga karena masifnya politik uang yang berseliweran ditengah pemilih. Motifnya bisa seperti jual beli suara (vote buying) yang terjadi pada proses tahapan berjalan atau public good (Aspinall & Sukmajati 2015) yang terjadi dalam proses pembangunan fasilitas publik. Aktornya juga beragam, bisa dari partai politik atau elit yang dicalonkan, juga dari elit non-partai namun punya kapital yang besar. Sebenarnya dari penjelasan ini, masifnya politik uang sejalan dengan tingkat ekonomi masyarakat, yang jika ditarik lebih jauh berhubungan dengan gagalnya proyek kesejahteraan dari elit yang dipilih dalam posisi eksekutif dan legislative di daerah dan pusat. Masalah ini bukan diperbaiki dengan merubah sistem pilkada kembali ke DPRD, justru langkah itu membuat transisi demokrasi kita mundur kebelakang bahkan tambah parah.
Dengan logika tersebut pertanyaan akan berkutat pada, apakah dengan berpindahnya legitimasi suara dari rakyat ke wakil rakyat otomatis menghilangkan politik uang dan isu transaksional di internal partai politik untuk calon yang diusung pada pilkada. Jangan-jangan dugaan uang yang beredar justru akan makin banyak karena observasi politik uang menyatakan semakin kecil wilayah semakin besar modal yang akan disiapkan. Sebaliknya, semakin besar wilayah akan membuat modal yang dikeluarkan semakin kecil (Aspinall & Berenschot 2019). Oleh karena itu yang diperlukan bukan merubah bentuk proporsionalnya tapi komitmen partai politik sebagai peserta pemilu untuk tidak menggunakan uang dalam hal konsolidasi massa atau abuse of power ketika menjadi petahana.
Alasan lainnya atas implikasi putusan MK ini adalah terkait dengan beban kerja penyelenggara. Pada pemilu 2024 terjadi irisan tahapan yang cukup masif karena tidak ada revisi undang-undang pemilu. Ketika Pemilu memasuki babak gugatan PHPU di MK, penyelenggara di waktu yang sama tengah memasuki tahapan pelaksanaan pilkada, rentan waktu hanya sekitar sepuluh bulan. Apalagi dalam PHPU pemilu ada putusan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), jelas akan membuat kinerja mereka akan overlapping dan tidak maksimal. Oleh karena itu jarak waktu penting untuk diatur sehingga pelaksanaan rezim pemilu nasional dan lokal bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, penyelenggara pasca pemilu akan terus disibukkan untuk memulai kembali pra-kondisi untuk menyiapkan aturan internal terkait pelaksanaan pemilu lokal serentak. Siklus kerja ini akan membuat penyelenggara akan selalu punya tugas secara berjenjang dan terstruktur. Penyelenggara akan terlepas dari stigma “tidak ada kerjaan pasca tahapan “.
Putusan MK ini juga punya implikasi yang positif untuk kepentingan partai politik. Partai yang berfungsi sebagai infrastuktur demokrasi akan memainkan peranannya secara ideal dalam hal, menjalankan fungsi kontrol pada eksekutif, juga memprioritaskan regulasi yang urgen dibutuhkan masyarakat. sekali lagi jika tidak berhasil partai pemenang pemilu akan sulit untuk bisa memberi efek pada pemilu lokal.
Sementara dalam proses strategi elektoral, partai akan lebih punya waktu untuk konsolidasi elit yang akan disiapkan menuju pemilu lokal. proses ini akan dengan mudah terdesentralisasi dan disesuaikan dengan performa elit di daerah. Namun harus diakui putusan MK ini tidak punya peran signifikan untuk memperkuat demokratitasi ditubuh partai politik, karena memang jika itu tujuannya, yang paling mungkin adalah merumuskan ulang undang-undang partai politik, khususnya pada pasal perihal masa jabatan ketua umum, DPD, hingga proses pemilihan elit utama pada proses pencalonan kepala daerah.
Masa Depan Demokrasi
Sirkulasi elit dari proses pemilu harus melihat tiga komponen besar, yakni pemilih (vote), penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu. Ketiganya harus diikat dengan regulasi yang adil dan setara. Dari putusan MK diatas eksistensi ketiganya dapat terlihat dan menjadikan proses pemilu berlangsung dan menemukan pijakan kausalitasnya. Tidak hanya itu, rumusan MK dalam tata kelola kepemiluan berkesesuaian dengan doktrin desentralisasi yang kita anut pasca reformasi.
Pemilu nasional dan lokal akan membuat elit dan pemilih di daerah diberikan ruang untuk benar-benar memutuskan dan memilih siapa aktor yang akan memimpin lima tahun mendatang. Dari segi pencalonan calon legislative, pemilih di daerah akan mendapat porsi yang cukup untuk membangun konsentrasi mengenal para calonnya di wilayah tingkat satu dan dua. Pada pemilihan 2024, banyak pemilih yang bukan hanya bingung, tapi tidak mengenal para calon legislative di daerah. Perhatian mereka tertuju pada pilpres dan calon DPR ditingakatan pusat.
Namun masa depan demokrasi kita yang mulai tertata ini akan berhadapan dengan pendapat beberapa partai besar yang seakan membalikkan logika kita pada proses yang lebih tertutup. Demokrasi yang harusnya bisa bersifat buttom-up sehingga melahirkan inovasi dan partisipasi pemilih yang lebih merdeka kini perlahan mulai kembali pada struktur top-down yang kaku dan tidak transparan. Lalu, untuk apa transisi demokrasi yang dijalankan lebih dari dua dekade ini. Apakah kita justru sedang mundur atau seakan menutup kran demokratisasi secara perlahan-lahan dengan dengan kebijakan yang manipulatif.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai tata kelola kepemiluan secara implikatif adalah awal dari rumusan sebuah welfare state dibangun. Keterbukaan dan kemandirian memberikan garansi akan sebuah proses pemilu yang dibangun atas asas desentralisasi. Partai, masyarakat dan penyelenggara harus punya tarikan nafas bersama demi perbaikan transisi demokasi yang saat ini masuk pada penilaian yang cacat oleh dunia internasional (The Economist Intelligence Unit 2024).
- Penulis: Eka Putra B Santoso
- Editor: Eka Putra B Santoso
