nulondalo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan 6,3 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026, Selasa (3/3), di Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V, Kota Jayapura.
Pemusnahan tersebut dipimpin jajaran Subdit II dan turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua sebagai bagian dari prosedur hukum dan transparansi penanganan perkara.
Kasubdit II Ditresnarkoba, Sugiyoto, di Jayapura, Selasa, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja pengungkapan kasus selama periode 4 Februari hingga 24 Februari 2026.
“Ganja seberat 6,3 kilogram itu diamankan dari 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya jumlah barang bukti yang diamankan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan tersebut mengindikasikan masih tingginya intensitas peredaran narkotika di wilayah Papua, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat.
Sugiyoto mengungkapkan, terdapat indikasi pergeseran modus operandi para pelaku. Seluruh barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggagalan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang.
“Saat ini ada indikasi pergeseran modus operandi para pelaku karena seluruh barang bukti diperoleh dari hasil penggagalan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka dilakukan di kawasan Padang Bulan dan Kotaraja, Kota Jayapura, saat para pelaku hendak mengirim ganja ke sejumlah daerah tujuan seperti Merauke, Ambon, dan Manokwari.
Sebagai langkah antisipatif, Ditresnarkoba Polda Papua memperketat pengawasan di pintu-pintu logistik serta menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi guna mencegah penyalahgunaan jalur distribusi barang untuk peredaran narkotika.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sekaligus mengedepankan sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Papua.
Saat ini belum ada komentar