Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 114
    • 0Komentar

    NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu […]

  • Persipura Jayapura Tekuk Deltras FC 1-0 di Stadion Lukas Enembe

    Persipura Jayapura Tekuk Deltras FC 1-0 di Stadion Lukas Enembe

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Ali Doniaw
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persipura Jayapura meraih kemenangan penting usai menundukkan Deltras FC dengan skor tipis 1-0 dalam lanjutan Liga 2 Pegadaian musim 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Minggu (4/1/2026). Gol tunggal Jeam Kelly Sroyer menjadi penentu tiga poin krusial bagi tim tuan rumah. Pertandingan berjalan dengan intensitas tinggi sejak menit awal. Di hadapan ribuan […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, meminta rencana impor 105.000 unit mobil niaga oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dibatalkan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya memperkuat industri dalam negeri dan ekonomi pedesaan. Menurut Said, penggunaan dana APBN untuk pengadaan kendaraan dari luar negeri tidak sejalan dengan arah […]

  • Perjalanan Spiritual Nabi

    Perjalanan Spiritual Nabi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Ilham Sopu
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kita kini berada di penghujung bulan Rajab, bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, sebuah bulan yang dimuliakan dan sarat dengan pesan persiapan ruhani. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rajab adalah bulan menanam, Sya‘ban bulan menyiram dan memelihara, sementara Ramadhan adalah bulan memetik hasil. Maka, akhir Rajab seharusnya menjadi ruang muhasabah: sejauh mana benih-benih kebaikan telah kita […]

expand_less