Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

  • account_circle Asrul G.H. Lasapa
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
  • visibility 1
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”.

Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam,

Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he.

Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami diberi kewenangan mengatur lalu lintas kehidupan beragama di negeri ini agar dapat berjalan dengan hamonis dan seimbang. Dari sisi pelayanan, semua kami layani tanpa memandang ras, suku, budaya dan agama. Kami tak mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Kami juga tak mengenal apa yang disebut dengan warga kelas satu ataupun kelas dua. Semua kami perlakukan sama sebagai warga negara. Semua mendapakan hak yang sama sebagai rakyat yang mendiami nusantara.

Hak apa saja itu ? Hak untuk beribadah dengan tenang dalam suasana aman dan tentram, hak untuk bermuamalah dalam suasana senang dan nyaman serta hak menjalani kehidupan bermasyarakat yang damai dan toleran dalam bingkai moderasi beragama.

Komitmen inilah yang selalu ditekankan dan ditanamkan ke dalam jiwa oleh para pemimpin tertinggi rumah besar kami dari generasi ke generasi hingga saat ini. Komitmen ini pula yang mengharuskan siapa saja yang memimpin rumah besar kami untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan membuat regulasi-regulasi yang tepat.

Sahabat Cam,

Saat ini rumah besar kami dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas yang akrab kami sapa dengan Gus Men. Jika sejak kepemimpinan beliau menurutmu banyak mengeluarkan statemen dan kebijakan kontroversi, sebut saja afirmasi agama Baha’i, doa lintas agama pada acara resmi, selajutnya ada edaran tentang pengeras suara dan yang terviral saat ini yaitu pernyataan yang dianggap membandingkan antara azan dengan anjing.

Sahabat Cam,

jika kau mengatakan bahwa semua kebijakan dan stetemen yang dikeluarkan oleh Gus Men termasuk edaran pengeras suara serta komentar terakhir yang sudah dipelintir oleh media itu adalah kesalahan fatal dan menurutmu sudah merupakan penistaan agama, maka dengan lantang dan tegas aku nyatakan tidak ! Sekali lagi, tidak !

Sahabat Cam,

Kau pasti berkata : “Yang sudah nyata-nyata salah, kok dibela ? Dibenarkan lagi.”

Cam,

dengarkan dan simak baik-baik penjelasanku ! Mengapa Gus Men mati-matian aku bela ? Ini alasanya :

1. Gus Men adalah pemimpin sekaligus ayah di rumah besar kami. Aku dan kami semua berkewajiban membelanya. Bukankah semua anak pasti membela orang tuanya meskipun orang tuanya salah. Dalam posisi salah pun dibela, Apatah lagi orang tuanya berada di pihak yang benar. Harus dibela.

Perlu kau tahu, Cam,

Selain kebenaran dan kesalahan mutlak, ada juga kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi. Kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi itu tergantung persepsi dan tendensi masing-masing. Oleh karena itu bisa saja kau mengataka bahwa Gus Men salah, tapi aku dan kami semua mengatakan benar. Mengapa benar ? Ya, memang faktanya begitu. Ok ? Lanjut ya ?

2. Kalau kau mempelajari, menelaah dan mendalami hakekat di balik semua kebijakan dan statemen Gus Men yang kau anggap kontroversi itu, maka kau akan dapatkan bahwa apa yang dilakukan Gus Men tersebut tidak lebih dari kemauan menjalankan apa yang menjadi komitmen di rumah besar kami, yaitu Komitmen keagamaan moderat, komitmen kemanusiaan universal, dan komitme kebangsaan berintegritas. Mudah-mudahan yang ini kau bisa paham. Ok ? Aku lanjut lagi.

3. Kalau kau katakan bahwa Edaran No 5 Tahun 2022 melarang azan, maka kau salah besar. Baca lagi edaran tersebut dengan baik. Bila perlu pakai kacamata minus atau plus agar lebih terang dan jelas. Jika sudah dibaca kembali, tunjukkan kepadaku mana kata atau kalimat yang menyatkan melarang. Aku tunggu jawabanya ya ? Kemudian jika kau pertanyakan mengapa azan diatur-atur, maka kukatakan padamu bahwa bukan azannya yang diatur tapi yang diatur adalah kapan dan bagaimana penggunan pengeras suaranya. Adapun bagaimana cara mengumandangkan azan yang baik, hanya sekedar himbauan buat muadzin. Jelas ? Lanjut !

4. Gus Men sama sekali tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Karena jangankan menggunakan dalil syar’i, menggunakan dalil aqli pun, azan dan gonggongan anjing pasti tidak akan pernah sebanding. Nah, kalau kemudian kau katakan bahwa Gus Men melakukan perbandingan yang menurutmu menghina atau melecehkan azan, berarti logikamu yang keliru. Ada kesalahan dalam memahami narasi yang asli dan masih utuh. Jangan-jangan kau tak memiliki rekaman aslinya. Sudah pasti akan lebih fatal lagi jika pemahmanmu didasarkan pada narasi gorengan media yang sudah dipenggal-penggal, dipelintir dan dipastikan dua ratus persen tidak orisinil.

Wallahu A’lam

Sekian dulu ya Cam !!!

Gorontalo, 26 Februari 2022

  • Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dioperasikan oleh IAT selaku pemegang AOC 034, dan sedang melakukan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) […]

  • Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Di banyak tempat, kita sering mendengar narasi tentang supremasi sipil, sebuah konsep di mana masyarakat sipil—atau masyarakat yang bebas dari pengaruh langsung negara atau militer—dianggap sebagai entitas yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan. Idealnya, masyarakat sipil adalah ruang di luar struktur formal negara, tempat kebebasan berkembang dan hak-hak individu dihargai. Namun, bagaimana jika kenyataannya tidak […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

  • Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Syekh Nawawi al-Bantani, salah satu ulama besar Nusantara yang menjadi rujukan keilmuan di dunia Islam, banyak membahas keutamaan ibadah, termasuk shalat Subuh, dalam berbagai karya tulisnya, terutama dalam kitab Nihayatuz Zain, Tafsir Marah Labid (Tafsir Munir)_, dan Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah. Dikutip dari berbagai sumber, keutamaan shalat  Subuh menurut Syekh Nawawi al-Bantani, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitabnya […]

  • Premanisme Jalanan Terungkap, Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Viral

    Premanisme Jalanan Terungkap, Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Viral

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku pembusuran dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Carangki, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Mirisnya, ketiga […]

  • Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, usai memimpin apel gelar pasukan sekaligus pembukaan Posko Terpadu Angkutan Udara periode Nataru di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Idah menjelaskan, pemerintah telah […]

expand_less