nulondalo.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026 usai menghadiri Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
Koalisi menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia dan berpotensi membebani anggaran negara.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 5 Februari 2026, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia hingga WALHI menyoroti besarnya komitmen dana yang harus dikeluarkan Indonesia sebagai anggota permanen BOP, yakni sekitar Rp16,7 triliun.
Menurut mereka, pembiayaan tersebut dianggap tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi nasional dan berbagai kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja. “Komitmen anggaran sebesar itu dinilai sebagai pemborosan dan tidak sebanding dengan manfaat yang jelas bagi kepentingan nasional,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi juga mengkritik struktur organisasi BOP yang dinilai tidak demokratis. Dalam piagamnya, Dewan Perdamaian disebut sebagai badan internasional yang dipimpin Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Posisi kepemimpinan yang dinilai terlalu dominan itu dianggap berpotensi menciptakan praktik otoriter dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan dalam hubungan internasional.
Selain itu, mereka menyoroti klaim BOP sebagai upaya perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Koalisi menilai tidak ada pasal yang secara tegas mengatur keterlibatan Palestina dalam proses tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan sikap historis Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Koalisi juga menilai bergabungnya Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan dukungan terhadap berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait konflik Israel-Palestina. Mereka bahkan menyebut langkah tersebut dapat bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
Dalam konteks hukum nasional, koalisi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menyetujui keterikatan Indonesia dalam BOP apabila diajukan pemerintah. Mereka menegaskan, tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara domestik.
Koalisi juga menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada dukungan terhadap mekanisme hukum internasional, termasuk International Criminal Court (ICC), yang sebelumnya menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai pihak yang harus diadili atas dugaan kejahatan perang.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh berbagai organisasi masyarakat sipil lintas isu, mulai dari lembaga bantuan hukum, organisasi HAM, hingga jaringan aktivis lingkungan dan mahasiswa. Mereka menilai kebijakan luar negeri Indonesia seharusnya tetap berlandaskan prinsip independensi, keadilan global, dan penghormatan terhadap hukum internasional.


Saat ini belum ada komentar