Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 71
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menanamkan nilai-nilai bela negara kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Maros, Chaidir Syam, menerima Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025 yang digelar oleh Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Markas Besar TNI, di Hotel El Royal Bandung. Penghargaan tersebut […]

  • Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dunia pendidikan Gorontalo berduka setelah meninggalnya salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), almarhum Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butoiyo Nusa. Menanggapi peristiwa ini, Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, Abdul Kadir Lawero. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Peristiwa ini bukan hanya meninggalkan duka […]

  • Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Di banyak tempat, kita sering mendengar narasi tentang supremasi sipil, sebuah konsep di mana masyarakat sipil—atau masyarakat yang bebas dari pengaruh langsung negara atau militer—dianggap sebagai entitas yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan. Idealnya, masyarakat sipil adalah ruang di luar struktur formal negara, tempat kebebasan berkembang dan hak-hak individu dihargai. Namun, bagaimana jika kenyataannya tidak […]

  • Dua Bocah SD Salurkan Donasi, Jamil: Anak Sekecil Itu Memang Sangat Menggetarkan Batin

    Dua Bocah SD Salurkan Donasi, Jamil: Anak Sekecil Itu Memang Sangat Menggetarkan Batin

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Tepat pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 10 pagi WIB, di sebuah posko penggalangan donasi bencana alam yang terjadi di Sumbar, Sumut dan Aceh yang berlokasi di kantor PB PMII, Dua anak berseragam SD datang membawa pesan moral. Dengan tangan mungil yang belum mengenal rumitnya dunia Mereka menyerahkan uang lima ribu rupiah. Nilai […]

  • KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo, KH. Abd Rasyid Kamaru mengatakan bahwa Provinsi Gorontalo dibangun dengan dasar Pancasila. Hal tersebut disampaikan dalam ‘Ngaji Kebangsaan’ yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Gorontalo, Sabtu (29/6/2019). Dalam acara dialog yang di hadiri ratusan peserta dari berbagai lintas organisasi […]

  • RSUD Camba Resmi Beroperasi, Janji Politik Bupati Maros Mulai Terwujud

    RSUD Camba Resmi Beroperasi, Janji Politik Bupati Maros Mulai Terwujud

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Setelah melalui proses pembangunan sejak 2021, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Camba di Kabupaten Maros akhirnya resmi beroperasi penuh mulai 29 Desember 2025. Kehadiran fasilitas kesehatan ini menjadi salah satu realisasi janji politik Bupati Maros, Chaidir Syam, sekaligus menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di wilayah dataran tinggi. Peresmian operasional RSUD Camba disambut […]

expand_less