Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- visibility 156
- print Cetak

Larangan ajaran Marxisme dan Komunisme dalam veris KUHP terbaru yang telah disahkan pada Jumat 2 Januari 2026. FOTO : Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun.
Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Pemerintah menegaskan larangan ini merupakan bentuk peneguhan sikap negara terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan multiinterpretasi, terutama dalam konteks kegiatan akademik dan kajian ilmiah. Kekhawatiran muncul apabila pengaturan tersebut tidak disertai batasan yang jelas antara aktivitas ilmiah, pendidikan, dan upaya penyebaran ideologi terlarang.
Pemerintah menyatakan penerapan pasal larangan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan prinsip kebebasan akademik serta hak asasi manusia. Aparat penegak hukum juga diminta menjadikan ketentuan ini sebagai upaya menjaga stabilitas ideologi negara, bukan untuk membatasi ruang diskursus ilmiah.
Sebagai bagian dari KUHP baru, Pasal 188 akan mulai diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan penuh kitab hukum pidana nasional tersebut. Publik pun diharapkan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar