Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- visibility 118
- print Cetak

Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato. Perda ini diproyeksikan menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, terukur, dan terintegrasi hingga level desa dan kelurahan.
Abdullah K. Diko, inisiator Ranperda sekaligus Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perumusan hingga pengesahan.
“Perda ini telah melalui proses panjang dan berjenjang, mulai dari pembahasan internal, pelibatan para pihak di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa, pelaksanaan uji publik, konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Gorontalo. Terima kasih kepada Pansus, DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak atas komitmen bersama menghadirkan kebijakan yang berbasis data,” ujar Diko.
Sejalan dengan judulnya, lahirnya Perda ini berangkat dari gagasan evidence-based governance dengan pendekatan kebijakan yang menempatkan data sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Inspirasi tersebut diperoleh Diko saat mengikuti program Local Legislators Fellowship yang diselenggarakan oleh Think Policy pada 2024 di Jakarta. Program ini memperkaya perspektif tentang pentingnya pemerintahan berbasis data presisi yang didukung sistem digital, terintegrasi lintas sektor, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kebijakan maupun administratif.
Paparan narasumber nasional serta contoh praktik baik dari sejumlah daerah yang telah menerapkan pemerintahan berbasis data presisi memperkuat keyakinan bahwa pembenahan tata kelola data merupakan prasyarat bagi pembangunan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Berbekal pengalaman tersebut, Diko membawa gagasan ini ke internal DPRD Pohuwato. Pembahasan bersama Bapemperda DPRD Pohuwato mendapatkan dukungan lintas fraksi, hingga Ranperda ini dibahas secara resmi dan diselesaikan melalui proses kolaboratif.
Perda ini menetapkan Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagai basis data utama untuk:
- Perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan dan daerah;
- Pengambilan keputusan berbasis data oleh pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, dan pemangku kepentingan;
- Penyelarasan kebijakan pembangunan dari desa/kelurahan hingga provinsi dan nasional (satu data indonesia); serta
- Pengawasan dan evaluasi program pembangunan.
Arah kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat perencanaan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam implementasinya, pendataan dilakukan secara berjenjang, terstandar, serta partisipatif dan berbasis digital. Ruang lingkup data mencakup kependudukan, sosial ekonomi, potensi wilayah, potensi bencana, kondisi lingkungan hidup, serta infrastruktur dan pelayanan publik. Perda ini sekaligus mengatur pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, termasuk prinsip keamanan dan keterpaduan data.
Tahap selanjutnya, DPRD menyerahkan penguatan implementasi kepada Pemerintah Daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana teknis, percepatan pendataan dan analisis, serta pengembangan platform digital untuk menghimpun, mengintegrasikan, dan mempublikasikan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diko menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perubahan dalam tata kelola pembangunan daerah.
“Ketika data menjadi pijakan utama, kebijakan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berbasis fakta. Dari desa dan kelurahan, kita bangun pemerintahan yang presisi, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.







- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar