Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk PETI di Madina
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak

Petugas mengamankan satu unit ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (2/3/2026). Dua alat berat tersebut diamankan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai bagian dari penindakan terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di Mandailing Natal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi berbeda, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan serta pembawaan alat berat tersebut. Namun situasi berhasil dikendalikan dan dua ekskavator dapat diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar