Putra Banggai Murka di RDP: DPRD Sulteng Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Izin Tambang PT Pantas Indomining
- account_circle Firman Dauda
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 158
- print Cetak

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem Kabupaten Banggai, Dandy Adhi Prabowo. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com, Sulteng – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan.
Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik dan Dongkalan yang dinilai menabrak aturan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, termasuk dugaan pembukaan lahan dan pengangkutan ore sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem Kabupaten Banggai, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan perlunya tindakan tegas terkait dugaan kriminalisasi masyarakat dalam persoalan yang tengah dibahas.
Ia mengaku kecewa karena masyarakat yang telah menerima investasi di daerahnya dengan baik justru merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami sudah menerima investasi ini dengan baik di daerah kami. Tapi kenapa masyarakat justru diperlakukan seperti ini? Ada warga kecil yang dikriminalisasi. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam RDP tersebut, Rabu (25/2/2025)
Dandy meminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka, khususnya terkait dugaan adanya oknum dari Polda yang disebut menerima undangan dan menghubungi pihak tertentu dalam persoalan tersebut.
“Kenapa ada oknum Polda yang diminta menerima undangan dan menghubungi kami? Ini perlu diklarifikasi. Sebagai mitra pemerintah dan mitra Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, kita harus mengundang Kapolda bersama dua oknum tersebut untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan sebelum pembahasan masuk ke substansi teknis agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap institusi kepolisian maupun lembaga legislatif.
Ia juga mengaku selama kurang lebih dua tahun menjalankan tugas sebagai anggota dewan, baru kali ini mengalami situasi yang dinilai mencederai marwah kelembagaan.
“Saya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini. Baru kali ini saya melihat perlakuan seperti ini,” katanya.
Dalam forum tersebut, Dandy bahkan meminta agar ditampilkan percakapan antara pihak yang disebut KTT dengan tenaga ahli (TA) Komisi terkait, guna memperjelas duduk persoalan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru membuat warga merasa terintimidasi. Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya klarifikasi sebelum melanjutkan pembahasan ke agenda utama.
“Kasihan masyarakat kecil ini kalau harus dikriminalisasi. Maka kita luruskan dulu melalui klarifikasi, sebelum masuk ke hal-hal teknis,” pungkasnya.
- Penulis: Firman Dauda
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar