Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan
- account_circle Muhammad Kamal
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 35
- print Cetak

ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Reformasi birokrasi yang diarahkan pada ParCok semakin hari terdengar seperti retorika kosong. Ia berulang kali diproduksi sebagai janji politik dan simbol pembaruan, namun minim jejak transformasi substantif. Alih-alih menjadi proyek koreksi struktural, reformasi justru tereduksi menjadi narasi populis kekuasaan—bahasa manis yang meredam kritik publik, tanpa sungguh-sungguh menyentuh sumber penyakit yang mengendap dan telah menjadi habitus institusional.
Serangkaian peristiwa belakangan ini memperlihatkan bahwa problem ParCok bukanlah penyimpangan sesaat, melainkan gejala dari mentalitas yang telah lama mengeras. Mentalitas ini tumbuh sebagai kebiasaan institusional yang diwariskan dan dinormalisasi. Upaya pembenahan sering berhenti pada aspek prosedural: pembaruan regulasi, rotasi jabatan, atau penataran etika yang bersifat seremonial. Namun relasi kuasa, kultur internal, dan orientasi moral yang membentuk praktik sehari-hari aparat nyaris tak tersentuh. Reformasi, dalam konteks ini, lebih menyerupai kosmetika birokrasi ketimbang terapi struktural.
Komitmen moral yang dikampanyekan pun kerap tampil sebagai ilusi optik. Ia berfungsi menutupi luka, bukan menyembuhkannya. Ketimpangan, penyalahgunaan wewenang, krisis netralitas dan praktik koersif yang seharusnya diperlakukan sebagai anomali justru dinormalisasi melalui dalih stabilitas dan ketertiban. Perlahan, penyimpangan berubah menjadi kebiasaan, lalu menjelma tradisi yang sukar digugat. Pada titik ini, moralitas kehilangan fungsi kritisnya dan sekadar menjadi ornamen simbolik dalam bahasa negara.
Dalam perspektif Louis Althusser, kondisi ini dapat dipahami melalui posisi ParCok sebagai bagian dari repressive state apparatus. Aparatus negara semacam ini bekerja bukan hanya melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui legitimasi simbolik yang menopang kekuasaan. Ketika kekuasaan berada dalam kondisi stabil, ParCok tampil sebagai penjaga ketertiban publik. Namun ketika kekuasaan menghadapi ancaman—baik dari kritik masyarakat, oposisi politik, maupun krisis legitimasi—institusi ini dengan mudah difungsikan sebagai tameng atau instrumen percepatan represi. Relasi ini menunjukkan bahwa problem ParCok tidak semata bersumber dari oknum, melainkan dari keterikatannya yang struktural dengan logika kekuasaan.
Akibatnya, dalam praktik bernegara yang kerap memilukan, ParCok hadir sebagai institusi yang ambigu dan inkonsisten. Ia diharapkan menjadi pelindung warga, tetapi justru kerap tampil sebagai sumber ketakutan. Dalam situasi ini, ParCok bekerja layaknya virus institusional: dari luar menekan ruang demokrasi, dari dalam menggerogoti etos profesional dan integritas aparatnya sendiri. Kepercayaan publik runtuh bukan karena sentimen emosional semata, melainkan karena pengalaman konkret masyarakat yang berulang kali berhadapan dengan wajah negara yang represif dan abai.
Pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana sistem bekerja membentuk perilaku. Tidak sedikit individu dalam ParCok yang mungkin masuk dengan niat baik dan kesadaran etis, Namun sistem yang menutup ruang kritik, menuntut loyalitas tanpa refleksi, dan mengabaikan akuntabilitas justru secara perlahan merusak daya tahan moral individu-individu tersebut. Dalam struktur semacam ini, kesabaran dan kesadaran personal sering kali kalah oleh tuntutan kepatuhan hierarkis.
Maka ParCok tidak hanya kehilangan marwah institusional, tetapi juga kehilangan tauhidnya—bukan dalam pengertian teologis semata, melainkan sebagai kesatuan nilai, integritas, dan orientasi moral. Ia terbelah antara klaim melayani publik dan praktik melayani kekuasaan. Sebagai salah satu pilar demokrasi, ParCok menjadi pincang: hadir secara formal, tetapi absen secara substantif dalam menjamin keadilan dan martabat warga.
Jika reformasi hanya dimaksudkan untuk mempercantik wajah kekuasaan, maka ParCok tidak sedang dibenahi, melainkan disiapkan untuk terus menjadi alat. Negara yang gagal menertibkan aparatus koersifnya sendiri sesungguhnya sedang menunda krisis yang lebih besar.
Pembaruan sejati hanya mungkin terjadi ketika negara berani membongkar relasi kuasa yang melanggengkan kekerasan simbolik dan represi, serta mengembalikan institusi ini pada fungsi etisnya sebagai pelayan keadilan dan ketertiban. Sebab Dalam demokrasi, masalahnya bukan sekadar kuat atau lemahnya institusi, melainkan apakah ia berpihak pada keadilan atau justru mengamankan ketimpangan atas nama ketertiban.
Penulis : Alumni Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Penulis: Muhammad Kamal

Saat ini belum ada komentar