Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan
- account_circle Muhammad Kamal
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 103
- print Cetak

ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam perspektif Louis Althusser, kondisi ini dapat dipahami melalui posisi ParCok sebagai bagian dari repressive state apparatus. Aparatus negara semacam ini bekerja bukan hanya melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui legitimasi simbolik yang menopang kekuasaan. Ketika kekuasaan berada dalam kondisi stabil, ParCok tampil sebagai penjaga ketertiban publik. Namun ketika kekuasaan menghadapi ancaman—baik dari kritik masyarakat, oposisi politik, maupun krisis legitimasi—institusi ini dengan mudah difungsikan sebagai tameng atau instrumen percepatan represi. Relasi ini menunjukkan bahwa problem ParCok tidak semata bersumber dari oknum, melainkan dari keterikatannya yang struktural dengan logika kekuasaan.
Akibatnya, dalam praktik bernegara yang kerap memilukan, ParCok hadir sebagai institusi yang ambigu dan inkonsisten. Ia diharapkan menjadi pelindung warga, tetapi justru kerap tampil sebagai sumber ketakutan. Dalam situasi ini, ParCok bekerja layaknya virus institusional: dari luar menekan ruang demokrasi, dari dalam menggerogoti etos profesional dan integritas aparatnya sendiri. Kepercayaan publik runtuh bukan karena sentimen emosional semata, melainkan karena pengalaman konkret masyarakat yang berulang kali berhadapan dengan wajah negara yang represif dan abai.
Pertanyaan penting yang perlu diajukan bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana sistem bekerja membentuk perilaku. Tidak sedikit individu dalam ParCok yang mungkin masuk dengan niat baik dan kesadaran etis, Namun sistem yang menutup ruang kritik, menuntut loyalitas tanpa refleksi, dan mengabaikan akuntabilitas justru secara perlahan merusak daya tahan moral individu-individu tersebut. Dalam struktur semacam ini, kesabaran dan kesadaran personal sering kali kalah oleh tuntutan kepatuhan hierarkis.
- Penulis: Muhammad Kamal

Saat ini belum ada komentar