Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Abah Aos dan Ujian Akidah Umat di Era Media Sosial

    Kontroversi Abah Aos dan Ujian Akidah Umat di Era Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Nur Shollah Bek
    • visibility 188
    • 0Komentar

    “Menimbang Klaim Spiritual dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Akal Sehat” Nama Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul—yang dikenal luas sebagai Abah Aos—kembali menjadi pusat perhatian publik. Tokoh spiritual Tarekat Qodiriyyah Naqsyabandiyyah (TQN) asal Ciamis, Jawa Barat ini menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan umat Islam akibat sejumlah pernyataan yang beredar luas di media sosial dan dinilai […]

  • Eco-Nasionalisme: Merawat Tanah-Air, Merawat Indonesia

    Eco-Nasionalisme: Merawat Tanah-Air, Merawat Indonesia

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kita begitu fasih merayakan nasionalisme dalam bentuk seremoni dan simbol. Setiap tanggal 17 Agustus, kita berdiri tegap menyanyikan Indonesia Raya, mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah, sekolah, dan kantor pemerintahan. Di media sosial, foto bendera yang dikibarkan di puncak gunung atau latar kemenangan atlet nasional menjadi penanda kebanggaan kolektif. Di ruang-ruang publik, nasionalisme dipentaskan lewat […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Tarawih Tanpa Manipulasi

    Tarawih Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan fenomena tahunan yang menarik untuk diamati dengan kacamata akuntansi: masjid penuh, saf rapat, parkir meluber, dan sandal kadang tertukar sebuah metafora kecil tentang risiko pengendalian internal. Namun yang paling menarik adalah tarawih: ibadah malam yang khusyuk, sekaligus ladang potensial “manipulasi spiritual”. Dalam dunia akuntansi, manipulasi bisa terjadi ketika laporan keuangan disusun bukan […]

  • Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar

    Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Lalyla binti Abdullah bin Abdu Syams al-Qurasyiyah al-Adawaiyah atau lebih dikenal dengan Al-Shifah binti Abdullah adalah perempuan Quraisy dari Bani ‘Adi yang masuk Islam pada fase awal dakwah di Makkah, lalu hijrah ke Madinah. Informasi tentang dirinya memang tidak sebanyak tokoh perempuan lain, tetapi data yang tersedia cukup jelas dalam beberapa sumber klasik seperti Al-Tabaqat […]

  • FGD di BINUS, UNUSIA–ICMA Teken Implementation Agreement Dorong Kolaborasi Akademik

    FGD di BINUS, UNUSIA–ICMA Teken Implementation Agreement Dorong Kolaborasi Akademik

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 34
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) memperkuat komitmennya dalam penguatan Tridarma Perguruan Tinggi melalui kolaborasi strategis bersama Ikatan Cendekiawan Muda Akuntansi (ICMA). Sinergi tersebut diwujudkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Akselerasi Tridarma Perguruan Tinggi” yang digelar di BINUS University Kampus Anggrek, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dihadiri pimpinan serta perwakilan perguruan tinggi mitra […]

expand_less