Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Gorontalo: Kami Siap Melakukan Pengayoman, Perlindungan, dan Penegakan Hukum

    Kapolda Gorontalo: Kami Siap Melakukan Pengayoman, Perlindungan, dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Polda Gorontalo mengeglar upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara, Selasa (1/7/2025). Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Eko Wahyu Prasetyo turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail didampingi Ketua TP. PKK Nani Mokodongan bersama jajaran Forkopimda. “Pada hari ini, kami di seluruh penjuru Indonesia menggelar upacara Bhayangkara, mohon doanya agar kami tetap eksis supaya […]

  • Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan […]

  • ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pangandaran menyoroti pemerintah daerah terkait roadmap kesehatan fiskal yang dinilai belum jelas dan transparan. Pasalnya, penurunan utang daerah sebesar Rp 134 miliar dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan tentang logika fiskal dan kemungkinan adanya sihir anggaran atau akrobat keuangan. Selasa, 8 Juli 2025. ‎Ridwan Fauzi, salah satu aktivis […]

  • Ketika Karamah dan Budaya Menyatu: Menelusuri Jejak Spiritualitas Islam Gorontalo Lewat Sosok Bapu Paci Nurjana

    Ketika Karamah dan Budaya Menyatu: Menelusuri Jejak Spiritualitas Islam Gorontalo Lewat Sosok Bapu Paci Nurjana

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle M. Fadhil Hadju
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Di tanah Gorontalo, Islam tidak hanya dipeluk dalam syariat, tetapi juga dirawat dalam budaya. Dalam ritus seperti modikili, tahlilan, maulidan, dan doa arwah, agama dan adat saling menyatu. Di antara masyarakat yang memegang teguh warisan ini, terdapat satu nama yang tetap harum hingga hari ini: KH Yahya Podungge, atau yang lebih dikenal dengan Bapu Paci […]

  • NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Eksistensi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia tengah menghadapi ujian eksistensial yang menempatkannya pada persimpangan jalan sejarah yang krusial. Memasuki akhir tahun 2025, organisasi ini terjebak dalam pusaran konflik internal yang melibatkan dua pilar utamanya, jajaran Syuriyah yang merepresentasikan otoritas ulama dan jajaran Tanfidziyah sebagai pelaksana organisatoris. Ketegangan ini bukan sekadar perselisihan […]

  • Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat. Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong […]

expand_less