Sedekah Tanpa Batas: Menag Dorong Filantropi Islam Universal
- account_circle Suaib Pr
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 75
- print Cetak

Thobib Al Asyhar (Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan terkait “meninggalkan zakat”.
Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5%, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5%, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah,” ujar Thobib Al Asyhar.
Thobib menmbahkan, Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.
Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil ‘alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya: hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” papar Thobib.
Ajakan Menag, kata Thobib, juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah agar menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa “sudah cukup” hanya dengan berzakat. Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 sampai 9%, Menag mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan.
Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5%. olehnya itu, Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat.
“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.
Laporan: Biro Humas dan Komunikasi Publik
- Penulis: Suaib Pr

Saat ini belum ada komentar