Sejak 2002, Kelompok Tani Putra Matindok Perjuangkan Kepastian Lahan
- account_circle Rhandu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- print Cetak

Aktivitas dan lahan yang menjadi objek persoalan Kelompok Tani Putra Matindok di wilayah Kobo-kobou, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mereka membutuhkan kejelasan mengenai batas tanah yang telah dibayarkan, luas lahan yang digunakan perusahaan, serta status bidang tanah lainnya yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan anggota kelompok.
Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian penguasaan tanah dan keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat setempat.
Kelompok Tani Putra Matindok berharap ada penelusuran dokumen pengadaan tanah, pengukuran batas bidang lahan, serta penjelasan terbuka mengenai status tanah yang menjadi objek persoalan.
Di sisi lain, klarifikasi dari PT Pertamina EP juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan tanah, luas lahan yang dibebaskan, dan penggunaan lahan untuk pembangunan infrastruktur perusahaan.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen secara transparan dengan melibatkan kelompok tani, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan yang berwenang.
Bagi Kelompok Tani Putra Matindok, kepastian atas tanah yang telah mereka usahakan selama bertahun-tahun merupakan hal mendasar. Sebab, di balik persoalan batas dan status lahan, terdapat sumber penghidupan masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan perlindungan hukum.
- Penulis: Rhandu
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar