Seratus Tahun NU dan Neo-Postradisionalisme
- account_circle Pepi al-Bayqunie
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- visibility 188
- print Cetak

Pepi Al-Bayqunie/ Saprillah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada awal tahun 2000-an, di tubuh Nahdlatul Ulama, muncul satu arus pemikiran penting yang digerakkan terutama oleh anak-anak muda NU di level kultural, yang kemudian dikenal sebagai Postradisionalisme Islam. Gerakan pemikiran ini lahir dan tumbuh dari ruang-ruang intelektual dan kebudayaan yang relatif cair. LKiS di Yogyakarta dan Desantara di Jakarta menjadi dua simpul penting yang menghidupkan wacana ini, bersamaan dengan individu-individu NU yang bergerak di berbagai perguruan tinggi dan komunitas diskusi. Postradisionalisme berkembang sebagai praktik berpikir kolektif yang merespons situasi pasca-reformasi—sebuah periode yang ditandai oleh keterbukaan politik, fragmentasi otoritas keagamaan, dan meningkatnya peran wacana publik di luar institusi negara maupun ormas formal.
Gagasan postradisionalisme mengambil posisi kritis di antara dua kutub pemikiran yang saling berhadapan. Di satu sisi, ia mengajukan kritik terhadap liberalisme keagamaan yang sering tampil progresif, tetapi kerap tercerabut dari basis sosial umat dan tradisi hidup pesantren. Di sisi lain, ia juga menolak konservatisme yang membekukan tradisi sebagai kebenaran final dan menutup ruang tafsir. Postradisionalisme berangkat dari tradisi, tetapi tidak memposisikannya sebagai warisan beku yang harus dilestarikan apa adanya. Tradisi justru dibaca secara reflektif, dinegosiasikan, dan dijadikan sumber daya kritik untuk memahami perubahan sosial yang cepat. Dalam konteks pasca-reformasi, pendekatan ini diyakini sebagai tawaran alternatif bagi NU: sebuah cara merespons modernitas, demokratisasi, dan pluralitas sosial tanpa kehilangan akar historis dan basis kulturalnya.
Seiring dengan perjalanan waktu, wacana Postradisionalisme Islam perlahan kehilangan bentuk dan daya dorongnya. Ada banyak faktor yang memengaruhinya. Pergeseran aktor—ketika generasi penggeraknya memasuki ruang-ruang baru yang lebih struktural dan pragmatis—atau sebagai keterbatasan ide itu sendiri dalam meruntuhkan sistem berpikir NU yang kian mengeras dalam bentuk ortodoksi. Di saat yang sama, faktor politik juga tidak dapat diabaikan. Menguatnya tarikan politik praktis dan kepentingan kekuasaan di tubuh NU secara perlahan menggeser orientasi wacana dari kritik kultural ke konsolidasi struktural.
Kini, NU telah memasuki usia 100 tahun. Ada tantangan baru yang muncul yaitu media digital. Media digital membentuk rezim kekuasaan baru yang tidak bekerja melalui larangan atau doktrin, melainkan melalui visibilitas, repetisi, dan normalisasi. Algoritma menentukan apa yang layak muncul dan apa yang tenggelam. Ini adalah teknologi kekuasaan yang membentuk subjek secara halus dan berkelanjutan, melampaui teknologi komunikasi.
Media digital telah melahirkan bentuk masyarakat yang baru—sebuah masyarakat virtual—yang berbeda secara mendasar dari masyarakat konvensional. Masyarakat konvensional dibentuk melalui relasi institusional—pesantren, majelis, struktur organisasi. Sedangkan masyarakat digital dibentuk melalui governmentality algoritmik: cara mengatur perilaku, perhatian, dan afeksi ditentukan oleh algoritma. Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh otoritas keilmuan, melainkan oleh intensitas kemunculan dan resonansi emosional.
Di titik inilah sistem kepemimpinan NU yang bertumpu pada ketokohan tradisional menghadapi ujian serius. Karisma kiai yang dibangun melalui sanad, keteladanan, dan relasi panjang, kini berhadapan dengan logika relevansi. Dalam rezim digital, otoritas harus terus diproduksi, dipertontonkan, dan dinegosiasikan. Jika tidak, maka ia akan tersingkir bukan karena kalah dan salah, tetapi karena tidak terlihat oleh algoritma.
Neo-postradisionalisme tampak relevan ditawarkan kembali karena menghadapi kontradiksi mendasar antara identitas tradisional dan dinamika masyarakat digital. NU memiliki identitas yang kuat dan melekat pada tradisi, namun relevansi sosial tidak otomatis muncul jika struktur dan praktiknya tetap statis. Struktur syuriah, sebagai pusat otoritas, selama ini bekerja di balik lapisan formal dan ritualistik; visibilitasnya terbatas dan interaksi publik cenderung vertikal. Di masyarakat digital yang nir-otoritas, legitimasi tidak cukup dibangun melalui struktur formal—publik menilai relevansi melalui keterlibatan, konsistensi, dan resonansi konten. Maka, untuk mempertahankan otoritas sekaligus memperluas pengaruh, panggung digital harus disiapkan bagi para syuriah, bukan sekadar sebagai representasi simbolik, tetapi sebagai arena nyata untuk interaksi dan komunikasi yang adaptif.
Neo-postradisionalisme di era digital menekankan kreativitas sebagai prasyarat relevansi sosial. Secara teoritik, pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan dua dimensi: kontinuitas dan adaptasi. Kontinuitas dijaga melalui syuriah, yang tetap berfungsi sebagai pusat legitimasi internal dan pengawal tradisi, sedangkan adaptasi diwujudkan melalui keterlibatan di ranah digital, yang berperan sebagai mekanisme eksternal untuk memperluas pengaruh, membangun visibilitas, dan memastikan resonansi pesan dengan masyarakat kontemporer.
Pendekatan ini mengubah pemahaman otoritas tradisional: otoritas tidak lagi hanya soal posisi formal, tetapi juga kemampuan untuk tetap hadir, relevan, dan berpengaruh dalam ruang sosial yang cair, nir-otoritas, dan berkecepatan tinggi. Dengan demikian, neo-postradisionalisme menawarkan model transformasi struktural dan kultural, menjembatani tradisi dengan tuntutan masyarakat digital.
Seratus tahun NU adalah momen yang tepat untuk pembaruan. Kita sedang menghadapi tantangan baru: bagaimana tetap relevan, menjaga legitimasi syuriah, dan hadir di ruang masyarakat modern dan digital secara konsisten,
Jayalah NU.
- Penulis: Pepi al-Bayqunie
- Editor: Pepi al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar