Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 37
- print Cetak

Skema Ponzi/ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Dugaan skema ponzi berkedok syariah dalam pengelolaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, DPR menilai penanganan perkara investasi bermasalah kerap terlalu berfokus pada pemidanaan, sementara pemulihan kerugian korban justru terabaikan.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana,” tegas Nasir Djamil.
Dalam RDPU tersebut, PPATK mengungkap telah memblokir rekening fintech peer to peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah lanjutan atas tertundanya pengembalian dana pokok maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis menyeluruh terhadap transaksi keuangan DSI selama periode 2021 hingga 2025. Dari hasil analisis tersebut, PPATK menemukan adanya unsur skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah.
“Kejadian di DSI tersebut menunjukkan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang di hadapan Komisi III DPR RI.
Danang merinci, selama periode 2021 hingga 2025, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai Rp 7,48 triliun. Dari total dana tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp 6,2 triliun. Skema ponzi sendiri merupakan bentuk penipuan investasi yang membayarkan keuntungan investor lama menggunakan dana investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang sah.
Selain pemblokiran rekening, Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk terus melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap aliran dana para lender pada platform digital Solusi Investama. Penelusuran itu mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.
Komisi III juga mendorong koordinasi intensif antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan berbagai lembaga terkait, antara lain OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Agar seluruh potensi dana yang tersedia, baik yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, penjualan jaminan, maupun aset yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender,” kata Legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Di luar penanganan perkara yang tengah berjalan, Komisi III DPR RI juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital.
“Penguatan pengawasan menjadi penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih optimal,” pungkas Nasir Djamil.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar