Polantas Agama dan Keagamaan, Sebuah Refleksi 78 Tahun Kemenag RI
- account_circle Asrul G.H. Lasapa
- calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
- visibility 1
- print Cetak

Asrul G.H Lasapa/nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa keragaman merupakan karakter utama bangsa Indonesia. Karakter inilah yang membedakannya dengan bangsa lain yang cenderung homogen.
Mengorganisir keragaman bukanlah sesuatu yang mudah. Mengorganisir keragaman membutuhkan metode dan strategi khusus. Tidak mudah menyamakan persepsi tentang kedamaian dan perdamaian. Tidak mudah memberi arti betapa berharganya nilai-nilai persaudaraan. Tidak mudah memberikan pemahaman tentang pentingnya moderasi dan toleransi di tengah keragaman yang melimpah.
Bangsa kita adalah bangsa yang besar dengan ribuan pulau, etnis, budaya dan adat istiadat. Sehingga Konsekuensi dari keragaman ini melahirkan berbagai macam karakter, tabiat, harapan dan keinginan.
Jika kita tarik dalam ranah agama dan keagamaan, Indonesia ini memiliki enam agama resmi dan ratusan paham keagamaan serta aliran kepercayaan. Kondisi ini sudah pasti melahirkan banyak ragam pemikiran, ide dan gagasan yang bersumber dari ajaran-ajaran agama dan keyakinan yang dianut. Meskipun sangat disayangkan, pada sebagian elemen dalam mengekspresikan
pemikiran, ide dan gagasan tersebut disampaikan dalam bentuk “aspirasi” yang terkesan dipaksakan untuk diterapkan dalam sistem bernegara. Pemikiran, ide dan gagasan tersebut juga disampaikan secara sporadis melalui berbagai gerakan-gerakan sosial dan gerakan-gerakan politik yang terstruktur dan sistematis.
Wujud dari bentuk keragaman dalam bidang agama dan keagamaan ini ditandai dengan lahirnya berbagai ormas keagamaan dan kelompok-kelompok berbasis agama. Ormas keagamaan Islam misalnya, berdasarkan data yang terdapat pada buku Direktori Ormas Islam yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2017, tercatat 89 Ormas Islam yang dibentuk sejak tahun 1945 s.d. 2017. Data STEKOM Jawa Tengah juga mencatat sebanyak 16 ormas Islam yang berkategori Sunni dan 2 yang berkategori Syiah dan sejumlah 13 ormas yang tidak berafiliasi ke paham manapun.
Di samping itu pula, kemunculan ormas keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu juga turut memperkaya khasanah keragaman komunitas keagamaan di bumi persada ini. Sebut saja Agama Budha, terdapat 46 majelis, yayasan dan perhimpunan.
Adapun data ormas secara keseluruhan, baik ormas keagamaan maupun non keagamaan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2017 terdapat sebanyak 344.039 ormas. Angka yang cukup besar dan kemungkinan terbanyak di seluruh dunia.
Berdasarkan data-data tersebut, paling tidak, Kementerian Agama diperhadapkan langsung dengan ratusan komunitas agama dan keagamaan. Maka dalam konteks ini, Kementerian Agama ibarat Polisi Lalu Lintas yang mengatur arus jalanan agar tertib dan lancar. Tidak terjadi kemacetan apalagi kecelakaan. Itupun jika terjadi kecelakaan, Polisi Lalu Lintas harus bergerak cepat menyelesaikan permasalahannya.
Kementerian Agama juga diperhadapkan dengan kategorisasi komunitas agama dan keagamaan dengan segala aksesori yang melingkupinya serta label yang disematkan kepada tiap organisasi. Ada organisasi yang bersifat tradisional, modernis, post modernis, fundamental, radikal, liberal dan moderat sampai organisasi yang berafiliasi dengan teroris merupakan kondisi keragaman yang menghiasi perjalanan bangsa ini selama bertahun-tahun
Beragamnya komunitas keagamaan yang hilir mudik melintasi jalanan republik ini ibarat kendaraan yang yang melaju di jalanan. Ia terus bergerak menuju tercapainya visi dan misi organisasinya masing-masing. Jika arus lalu lintas pergerakan komunitas agama dan keagamaan ini tidak diatur dan ditertibkan maka akan terjadi berbagai macam problematika keagamaan seperti munculnya sentimen-sentimen agama berupa penodaan, penistaan dan penghinaan, terjadinya kekerasan atas nama agama, intoleransi dan lain sebagainya.
Memang ada adagium yang berkembang di masyarakat bahwa agama adalah wilayah privasi, negara tidak boleh mengintervensi wilayah privat ini. Benar, tapi tidak tepat, karena ada wilayah-wilayah agama sangat membutuhkan kehadiran negara. Apalagi pada pelaksanaan ajaran agama yang berdimensi sosial. Misalnya, pengaturan tentang Zakat, Wakaf, Haji, Perkawinan, Produk Halal , termasuk mengatur keberadaan ormas agama dan keagamaan.
Memaksimalkan peran di tengah kompleksnya arus keragaman memang tugas berat, bahkan sangat berat. Mengendalikan umat dalam sebuah bangunan bangsa yang terpisahkan dengan sekat-sekat geografis dan demografis menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama.
Ketika terjadi benturan dan gesekan bernuansa agama di tengah-tengah masyarakat, maka peran Kementerian Agama akan selalu dipertanyakan. Oleh karena itu, dalam perannya sebagai Polisi Lalu Lintas Agama dan Keagamaan, Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah yang diberi mandat oleh negara dalam urusan agama, sejak terbentuk pada tanggal 3 Januari 1946 hingga saat ini, terus memaksimalkan perannya melakukan pengawasan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan terhadap umat secara menyeluruh dengan menerapkan prinsip keadilan yang proporsional.
Dalam upayanya mengatur negeri yang memiliki keanekaragaman problematika keagamaan ini, Kementerian Agama telah mendesain dan melaksanakan program-program strategis antara lain:
– Terus berusaha meneguhkan dan memantapkan Tri Kerukunan Umat Beragama;
– Penguatan Moderasi Beragama; dan
– Menjadikan agama sebagai inspirasi dan bukan sebagai aspirasi.
Pada akhirnya Kementerian Agama terus berkomitmen menjaga keutuhan bangsa dan negara ini dari ancaman dekadensi dan disintegrasi.
Jaya terus Kementerian Agama. Indonesia kuat bersama umat.
Pohuwato, 03 Januari 2024
- Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Saat ini belum ada komentar