Mendesak Penetapan Bencana Nasional Untuk Aceh dan Sumatera
- account_circle Turmuji Jafar
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 237
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Turmuji Jafar
(Mahasiswa Pascasarjana UAC Mojokerto)
Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Terhitung sejak tanggal 25-30 November 2025, terus mendapatkan bantuan dari berbagai pihak untuk kemanusiaan dan juga pemulihan.
Banjir yang terjadi di Aceh dan Sumatera bukan semata-mata karena faktor musim hujan dengan curah hujan yang tinggi seperti yang di ungkapkan oleh BMKG. Tapi disebabkan oleh deforestasi hutan di Pulau Aceh dan Sumatera secara membabi buta. Seperti yang ditegaskan peneliti dari Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung, bahwasanya cuaca ekstrem hanya pemicu sementara kerusakan lingkungan adalah faktor utama yang memperparah daya rusak bencana.
Kerusakan lingkungan juga diperparah oleh masifnya alih fungsi lahan dan ekspansi industri ekstraktif. Mengutip dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat bahwa Pulau Sumatera telah dijadikan “zona pengorbanan” bagi industri pertambangan, dengan sedikitnya 1.907 wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain tambang, terdapat pula konsesi perkebunan kelapa sawit yang melampaui batas kapasitas ekologis.
Organisasi lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Greenpeace, juga menemukan bahwa antara tahun 2016 hingga 2024, sekitar 1,4 juta hektare hutan hilang di ketiga provinsi terdampak banjir. Beberapa sumber yang dipaparkan diatas dapat kita simpulkan bahwa banjir yang menimpa Aceh dan Sumatera adalah murni bencana ekologis akibat dari kerakusan negara terhadap alam.
Mengutip dari Indonesiasatu.com: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan hari ini jumlah korban meninggal dunia usai banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera bertambah menjadi 1.140 jiwa dan 163 orang yang masih dinyatakan hilang. Senin (29/12/2025). Belum lagi kerusakan infrastruktur di daerah terdampak. Jika kita melihat situasi di wilayah yang mengalami banjir dan longsor dengan jumlah korban dan kerusakan infrastruktur maka bencana ini layak untuk di tetapkan sebagai Bencana Nasional.
Penetapan status Bencana Nasional memiliki implikasi yang kuat. Pertama, negara dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan status nasional, bantuan logistik, layanan kesehatan, dan rehabilitasi infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Kedua, pemerintah pusat memiliki legitimasi kuat untuk mengkoordinasikan lintas kementerian maupun lembaga guna mempercepat penanganan darurat.
Selanjutnya, status bencana nasional bukan hanya soal respons darurat, tetapi juga menyangkut keadilan wilayah. Warga Aceh dan Sumatera memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Negara tidak boleh hadir secara selektif dalam bencana. Ketika dampak sudah meluas dan menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Bagi Aristoteles tujuan negara adalah menjamin kehidupan yang baik. Bukan sekadar hidup, tapi hidup bermartabat dan beretika. Maka dalam konteks ini, negara tidak boleh ragu. Penetapan status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera adalah keharusan.
Di akhir tulisan ini, penulis ingin mengingatkan bahwa konstitusi kita menegaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tanpa terkecuali. Dalam bahasa daerah: negara tara boleh skakar di dia pe rakyat (negara tidak boleh pelit terhadap rakyatnya sendiri) karena status nasional bukan kemewahan tapi hak rakyat.
- Penulis: Turmuji Jafar
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar