Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan TPPU

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 38
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, mulai Selasa (10/02/2026).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada layanan pinjaman online (pinjol) DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [TA dan ARL] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai hari Selasa, 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangan pers, Selasa (10/02/2026).

Keduanya langsung ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (09/02/2026). Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, serta eks Direktur Utama PT DSI sekaligus Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, Mery Yuniarni.

Namun, Mery Yuniarni tidak hadir dalam pemeriksaan perdana dengan alasan sakit. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan pada Jumat (13/02/2026).

Kasus ini berawal dari lima laporan yang masuk terkait dugaan penggelapan dana dari ratusan pemberi pinjaman (lender) pada platform financial technology peer to peer lending tersebut.

Penyidik juga memperoleh data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencatat sebanyak 11.151 lender menjadi korban sejak 2018 hingga September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding dana para lender mencapai Rp2,477 triliun.

Untuk memperkuat penyidikan, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana serta transaksi yang terkait dengan PT DSI.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terjadi sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat yang disebut menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP; juncto Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; Pasal 299 UU PPSK; serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP lama untuk dugaan tindak pidana pada periode 2018–2025.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 80
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan memberdayakan desa kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Sebanyak delapan bupati, termasuk Bupati Maros Chaidir Syam, menerima penghargaan Tokoh Peduli Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, pada kegiatan Saba Desa […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 143
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • Demokrasi dan Distribusi Keadilan

    Demokrasi dan Distribusi Keadilan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Sara Malase Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang paling banyak diadopsi di dunia modern. Sejak akhir Perang Dingin, demokrasi menjadi standar legitimasi politik bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Secara konseptual, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, dalam praktiknya, demokrasi kerap mengalami penyempitan makna dengan direduksi hanya […]

  • PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 kembali menggelar program Mudik Gratis bagi masyarakat. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung mobilitas masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan aman sampai tujuan. Jakarta, 27 Maret 2025. Acara pelepasan peserta mudik gratis ini dilaksanakan […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri tokoh agama, pejabat pemerintah, dan perwakilan ormas Islam se-Gorontalo. Pengukuhan dipimpin Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya MUI sebagai mitra […]

expand_less