Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon 

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Budiman Salamun(Kader PMII Cabang Ambon)

Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ambon menjadi problem mendasar yang membentuk “frame” buruk terhadap citra organisasi, mengapa demikian! karena Pelantikan PC PMII Ambon didasari oleh pengungkungan AD/ART PMII atau dengan kata lain, Pelantikan PC PMII AMBON merupakan hasil pemerkosaan Konstitusi dan Peraturan organisasi.

cukup memprihatinkan dan sangat disayangkan tindakan itu datang dari ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). sudah begitu, tindakan tidak bermoral dan Disparitas kewenangan itu tetap dipertahankan dengan dalil perintah dan mengatasnamakan Ketua dan Sekretaris PB PMII melalui Surat yang tidak dapat ditunjukkan secara terbuka sampai hari ini atau bahkan landasan atas tindakan itu apakah sudah sesuai mekanisme organisasi sebagaimana proses pembajakan melalui sidang pleno PB PMII? (masih menjadi tanda tanya besar).

artinya bahwa selama tindakan ini belum ada penjelasan secara transparan maka selama itu pula tindakan tersebut tidak mempunyai legasi yang jelas atau dasar untuk bertindak tidak ada sama sekali alias tindakan siluman. sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal oknum BPH PB PMII.

lebih ironis lagi, BPH PB PMII yang turun untuk melakukan pelantikan merupakan BPH pada Bidang yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang atas Pelantikan PC PMII, sehingga tindakan dari ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya tersebut merupakan wujud nyata ABUSE OF POWER dalam proses berorganisasi.

sudah begitu, BPH PB PMII yang turun di PC PMII Ambon mempertontonkan Kebodohan dan ketidak tahuan atas tupoksi kerja berdasarkan posisi yang diemban mereka secara vulgar dikhalayak banyak melalui berbgai platform media. sekali lagi hal ini sangat memalukan bagi organisasi karena proses pengangkangan AD/ART terus menjadi sesuatu yang biasa saja di PMII.

kenapa demikian, karena sampai tulisan ini disampaikan. tuntutan yang lebih rasional yang disampaikan oleh sejajaran Komisariat di Ambon belum juga ditanggapi oleh Ketua dan Sekretaris Jendral PB PMII.

selain itu, prosesi pelantikan PC PMII AMBON ini tidak mempunyai legitimasi kekuasaan yang jelas sebab proses pelegitimisian kekuasaan hanya dibenarkan oleh PMII sesuai dengan ketentuan AD/ART Pasal 15 angka 12 yang menerangkan bahwa “ketua umum ditingkat Cabang kota/kabupaten dipilih melalui forum resmi cabang yaitu Konferensi Cabang (KONFERCAB)”.

Namun pada Faktanya Konferensi Cabang (KONFERCAB) di Ambon belum selesai sampai hari ini, bahwa Konferensi Cabang (KONFERCAP) di Ambon yang ke XXVI Pada tanggal 20 Juli 2024 masih ditunda pada Pleno II dan belum jelas keberlanjutannya sampai saat ini.

Tidak hanya disitu saja tetapi berlanjut sampai ke penyusunan komposisi struktur PC PMII Ambon yang turut serta (meng)anal-kan dengan segala cara dan upaya terhadap Konstitusi dan Peraturan Organisasi. sebab penyusunan Struktur PC PMII AMBON tidak memedomani Konstitusi sebagaimana Pasal 15 Angka 16 AD/ART PMII.

Dengan demikian, skandalisasi terhadap Konstitusi dan Peraturan Organisasi yang dilakukan oleh ketua Bidang Maritim dan ketua bidang sumber daya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) sangat tidak sesuai dan perlu dipertanyakan.

Oleh karena itu, penulis dengan tegas mendukung komitmen sahabat-sahabat sejajaran komisariat Kota Ambon untuk permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius oleh ketua umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro dan Sekretaris Jendral M. Irkham Tamrin membijaki berdasarkan mekanisme organisasi sebagaimana amanat konstitusi PMII.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan. Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra […]

  • Investasi Langit

    Investasi Langit

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Di bulan Ramadhan, manusia mendadak berubah menjadi “analis investasi spiritual.” Yang biasanya sibuk menghitung cicilan motor, tiba-tiba rajin menghitung pahala. Bahkan ada yang sudah seperti akuntan publik: setiap amal dicatat, setiap sedekah dihitung, setiap tarawih dianggap sebagai “portofolio akhirat.” Kalau di dunia bisnis kita mengenal investasi saham, obligasi, atau deposito, maka Ramadhan sebenarnya mengajarkan satu […]

  • Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah […]

  • Mahasiswa Desak Renovasi Asrama Wonocatur, Soroti Tunggakan Pajak dan Janji yang Tak Pernah Terealisasi photo_camera 3

    Mahasiswa Desak Renovasi Asrama Wonocatur, Soroti Tunggakan Pajak dan Janji yang Tak Pernah Terealisasi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Mike
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Yogyakarta — Mahasiswa Gorontalo yang menghuni Asrama Wonocatur, Yogyakarta, kembali menyuarakan tuntutan renovasi menyeluruh terhadap bangunan asrama yang kian memburuk. Kerusakan fisik yang terus bertambah dinilai sebagai dampak dari renovasi yang tidak berkualitas, ditambah dengan persoalan administratif yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ketua Asrama Gorontalo Wonocatur, Prasetya, menyebut bahwa kondisi bangunan […]

  • DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti ketidakjelasan status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana karena pemerintah daerah dan masyarakat tidak berani menangani atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut. Hal itu disampaikan […]

  • Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BEKASI –  Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, potongan […]

expand_less