Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Investigasi Dugaan Prostitusi Berujung Laporan Polisi, Ketua PERJOSI Maros Mengaku Dihina, Difitnah, dan Diintimidasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 26
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS – Polemik pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros kini bergulir ke ranah hukum. Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Rabu (22/7/2026).

Tallasa, yang akrab disapa Bung Talla, mengaku menjadi korban dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilainya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi atas dugaan praktik prostitusi.

Laporan itu merupakan buntut dari investigasi yang dilakukan Bung Talla bersama Zaenal, jurnalis iNews 07, pada 3 Juli 2026. Saat itu, keduanya mendatangi sebuah warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Tallasa, kedatangan mereka semata-mata untuk mengonfirmasi informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.

Di lokasi, keduanya mengaku bertemu dua perempuan dan seorang laki-laki sebelum akhirnya pemilik warung yang disebut berinisial FR datang sekitar 30 menit kemudian bersama seorang pria.

Setelah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, Bung Talla mengaku menanyakan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Maros.

Menurut Tallasa, FR membenarkan adanya inspeksi tersebut. Namun saat ditanya mengenai surat pernyataan hasil pemeriksaan, FR disebut menyatakan tidak pernah menerima dokumen apa pun.

Keterangan itu, menurut Tallasa, berbeda dengan informasi yang diperolehnya dari Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrim Saleh, yang disebut menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada pemilik warung usai pemeriksaan.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemberitaan yang dipublikasikan pada 20 Juli 2026.

Sehari setelah berita diterbitkan, Satpol PP kembali mendatangi warung tersebut dan memanggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Maros pada 22 Juli 2026.

Tallasa turut menghadiri agenda tersebut.

Menurut pengakuannya, suasana yang awalnya berlangsung sebagai forum klarifikasi berubah menjadi perdebatan.

Bung Talla mengklaim mendapat sejumlah ucapan yang dianggap merendahkan martabat pribadi sekaligus profesinya sebagai jurnalis.

“Kau melapor-lapor, kurang ajar memang kau. Kenapa kau video-video,” kata Tallasa mengutip ucapan yang diduga disampaikan FR.

Ia juga mengaku dituduh kerap mendatangi warung tersebut bersama rekannya.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya baru satu kali datang, itu pun untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan investigasi,” tegas Tallasa.

Menurutnya, FR juga menyinggung soal dirinya pernah diberi kopi gratis. Tallasa menilai ucapan tersebut disampaikan dengan nada dan gestur yang dianggap menyerang kehormatan dirinya.

Merasa profesinya dilecehkan dan tugas jurnalistiknya mendapat tekanan, Tallasa memilih meninggalkan ruangan sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Maros.

Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Ketua PERJOSI Maros.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sesuai ketentuan hukum pers,” ujarnya.

Namun demikian, Salim menegaskan bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang diduga menghina, mengintimidasi, ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Bila ada keberatan, tempuhlah jalur yang benar, bukan dengan menyerang kehormatan profesi jurnalis,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres Maros menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut Salim, perkara ini bukan semata konflik personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, FR belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan yang dibuat Tallasa. Redaksi masih membuka ruang hak jawab untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, laporan yang diajukan Tallasa masih dalam tahap penanganan Polres Maros. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak yang terkait.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara […]

  • Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatatkan realisasi belanja dan pendapatan yang baik di triwulan II tahun 2025. Hasil capaian tersebut mendapat apresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi inflasi melalui sambungan Zoom, Senin (7/7/2025). Realisasi belanja APBD Pemprov Gorontalo triwulan II 2025 berada di peringkat sembilan nasional dan atau peringkat satu se-Sulawesi […]

  • Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo Play Button photo_camera 4

    Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kedai kopi baru bernama Tempat Kemarin perlahan menjelma menjadi ruang favorit anak muda lintas generasi di Kota Gorontalo. Mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga warga umum, kedai ini ramai dikunjungi terutama pada sore hingga malam hari. Terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-1, Kecamatan Kota Selatan, posisi kedai ini terbilang sangat strategis. Di […]

  • IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Seluruh data dan proyeksi terkait IPO, termasuk yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Investor disarankan melakukan analisis mandiri dan/atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi. nulondalo.com – Aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia […]

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat […]

  • KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Nulondalo.com — Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Poigar Bilalang Passi (KPMI BOGANI) sukses menggelar kegiatan  Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) 2025, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Gorontalo dan diikuti oleh paguyuban-paguyuban Bolaang Mongondow Raya yang berada di Gorontalo. Kegiatan debat ilmiah ini menjadi ruang akademik dan kultural bagi mahasiswa BMR […]

expand_less