Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Nota Bertemu Pasal

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum?

Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan nalar. Seperti kata Gus Dur yang masyhur, “Gitu saja kok repot.” Tetapi dalam perkara hukum, justru karena terlalu banyak yang berkata “gitu saja”, akhirnya semuanya menjadi repot.

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar perkara individu. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas keuangan negara sekaligus integritas sistem penegakan hukum Indonesia.

Dalam ilmu akuntansi, dikenal satu prinsip sederhana: trust but verify. Percaya boleh, tetapi setiap transaksi harus dapat diaudit. Sayangnya, dalam birokrasi kita sering muncul paradigma baru: “percaya dulu, audit belakangan, kalau ramai baru bikin tim.”

Padahal akuntabilitas bukanlah soal siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosedurnya berlaku sama kepada semua orang.

Ironisnya, negeri ini sangat rajin meminta laporan pertanggungjawaban kepada bendahara RT, pengurus masjid, hingga panitia kurban. Semua harus ada kuitansi. Tetapi ketika kasus menyentuh pejabat tinggi, yang sering muncul justru perdebatan kewenangan, tarik-menarik lembaga, dan perang konferensi pers.

Masyarakat akhirnya bingung.

Yang sedang diadili sebenarnya siapa? Orangnya, institusinya, atau logika hukumnya?

Dalam perspektif akuntansi publik, setiap aset yang ditemukan, setiap transaksi yang mencurigakan, dan setiap aliran dana harus dapat dijelaskan melalui audit trail. Akuntansi tidak mengenal istilah “katanya”. Yang dikenal hanyalah bukti.

Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai kepemilikan aset, penyitaan barang, maupun transaksi keuangan, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan media sosial. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib memastikan proses berjalan transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Humornya begini.

Kalau seorang dosen kehilangan satu lembar daftar hadir mahasiswa, satu fakultas bisa panik.

Kalau bendahara organisasi kehilangan kuitansi Rp500 ribu, rapatnya bisa sampai tengah malam.

Tetapi ketika publik mempertanyakan akuntabilitas perkara bernilai triliunan rupiah, jawaban yang muncul sering kali lebih filosofis daripada laporan keuangan.

Mungkin memang benar kata orang tua dulu, “Semakin besar angkanya, semakin kecil huruf penjelasannya.”

Kasus ini sesungguhnya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan “tidak ada yang kebal hukum.” Kalimat itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa membedakan jabatan, seragam, maupun kedekatan institusional.

Di sinilah akuntansi bertemu dengan hukum.

Akuntansi bertanya: “Dari mana uang itu berasal?”

Hukum bertanya: “Apakah ada tindak pidana?”

Publik bertanya lebih sederhana: “Bisakah kami percaya lagi?”

Pertanyaan terakhir justru yang paling sulit dijawab.

Kepercayaan publik bukan dibangun melalui baliho antikorupsi atau seminar integritas di hotel berbintang. Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa prosedur berlaku sama bagi semua orang.

Kalau rakyat kecil salah administrasi bantuan sosial langsung diminta mengembalikan.

Kalau pejabat tinggi diduga bermasalah, maka proses hukumnya pun harus sama terbuka dan profesional.

Tidak lebih, tidak kurang.

Dalam literatur good governance, akuntabilitas memiliki tiga dimensi: transparansi, pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Indonesia relatif rajin pada dimensi pertama karena konferensi pers cukup banyak. Dimensi kedua kadang masih diperdebatkan. Sedangkan dimensi ketiga sering kali menjadi barang langka.

Humor Gus Dur selalu mengajarkan bahwa kritik paling tajam justru lahir dari senyuman.

Mungkin kalau beliau masih ada, beliau akan berkata, “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan pedang. Itu cangkul.”

Kalimat sederhana, tetapi menampar banyak orang.

Kasus eks Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai kemenangan satu lembaga atas lembaga lain. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum nasional.

Semua pihak harus menahan diri dari penghakiman prematur. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, independensi, maupun akuntabilitas proses hukum.

Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal angka, melainkan soal moral.

Hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal keberanian.

Dan integritas bukan hanya soal pidato, melainkan soal kesediaan diperiksa dengan standar yang sama seperti orang lain.

Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang cukup disapa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan lagi seseorang, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.

Negara hukum akan selalu dihormati ketika audit tidak mengenal jabatan, dan keadilan tidak mengenal ruang VIP. Di situlah republik ini tidak hanya memiliki hukum, tetapi juga memiliki kehormatan.

Penulis Intelektual Muda Nahdatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intangible Langit

    Intangible Langit

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Dalam dunia akuntansi, ada istilah yang terdengar agak mistis bagi orang awam: aset tidak berwujud atau intangible assets. Ia tidak bisa disentuh, tidak bisa difoto, dan tidak bisa dimasukkan ke dalam karung beras. Tapi nilainya bisa sangat besar. Contohnya merek dagang, reputasi perusahaan, hingga hak paten. Lucunya, dalam kehidupan Ramadhan, umat Islam sebenarnya juga sedang […]

  • Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya. “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara […]

  • Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Di tengah medan yang kejam dan cuaca yang sulit ditebak, perjuangan mencari korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tak hanya mengandalkan peralatan, strategi, dan ketangguhan fisik. Ada ikhtiar lain yang tak kalah penting: mengetuk langit lewat doa. Selasa (20/1/2026) usai Shalat Zuhur, tim SAR gabungan […]

  • Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum. “Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah […]

  • Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 7 Januari 2026 hingga 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB, bencana yang terjadi masih didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah, khususnya banjir. Banjir Rendam Sumbawa Barat Peristiwa banjir pertama […]

  • Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    Japesda Kecam Kriminalisasi Warga Popayato, Desak PT IGL Realisasikan Plasma 20 Persen

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Jaring Advokasi Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menyatakan sikap tegas atas konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Popayato dan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Dalam pernyataan resminya tertanggal 23 Mei 2026, Japesda mengecam tindakan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT Inti Global Laksana (IGL). Konflik tersebut mencuat setelah […]

expand_less