Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Nota Bertemu Pasal

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 134
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum?

Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan nalar. Seperti kata Gus Dur yang masyhur, “Gitu saja kok repot.” Tetapi dalam perkara hukum, justru karena terlalu banyak yang berkata “gitu saja”, akhirnya semuanya menjadi repot.

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar perkara individu. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi akuntabilitas keuangan negara sekaligus integritas sistem penegakan hukum Indonesia.

Dalam ilmu akuntansi, dikenal satu prinsip sederhana: trust but verify. Percaya boleh, tetapi setiap transaksi harus dapat diaudit. Sayangnya, dalam birokrasi kita sering muncul paradigma baru: “percaya dulu, audit belakangan, kalau ramai baru bikin tim.”

Padahal akuntabilitas bukanlah soal siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosedurnya berlaku sama kepada semua orang.

Ironisnya, negeri ini sangat rajin meminta laporan pertanggungjawaban kepada bendahara RT, pengurus masjid, hingga panitia kurban. Semua harus ada kuitansi. Tetapi ketika kasus menyentuh pejabat tinggi, yang sering muncul justru perdebatan kewenangan, tarik-menarik lembaga, dan perang konferensi pers.

Masyarakat akhirnya bingung.

Yang sedang diadili sebenarnya siapa? Orangnya, institusinya, atau logika hukumnya?

Dalam perspektif akuntansi publik, setiap aset yang ditemukan, setiap transaksi yang mencurigakan, dan setiap aliran dana harus dapat dijelaskan melalui audit trail. Akuntansi tidak mengenal istilah “katanya”. Yang dikenal hanyalah bukti.

Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai kepemilikan aset, penyitaan barang, maupun transaksi keuangan, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan media sosial. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib memastikan proses berjalan transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Humornya begini.

Kalau seorang dosen kehilangan satu lembar daftar hadir mahasiswa, satu fakultas bisa panik.

Kalau bendahara organisasi kehilangan kuitansi Rp500 ribu, rapatnya bisa sampai tengah malam.

Tetapi ketika publik mempertanyakan akuntabilitas perkara bernilai triliunan rupiah, jawaban yang muncul sering kali lebih filosofis daripada laporan keuangan.

Mungkin memang benar kata orang tua dulu, “Semakin besar angkanya, semakin kecil huruf penjelasannya.”

Kasus ini sesungguhnya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan “tidak ada yang kebal hukum.” Kalimat itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa membedakan jabatan, seragam, maupun kedekatan institusional.

Di sinilah akuntansi bertemu dengan hukum.

Akuntansi bertanya: “Dari mana uang itu berasal?”

Hukum bertanya: “Apakah ada tindak pidana?”

Publik bertanya lebih sederhana: “Bisakah kami percaya lagi?”

Pertanyaan terakhir justru yang paling sulit dijawab.

Kepercayaan publik bukan dibangun melalui baliho antikorupsi atau seminar integritas di hotel berbintang. Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa prosedur berlaku sama bagi semua orang.

Kalau rakyat kecil salah administrasi bantuan sosial langsung diminta mengembalikan.

Kalau pejabat tinggi diduga bermasalah, maka proses hukumnya pun harus sama terbuka dan profesional.

Tidak lebih, tidak kurang.

Dalam literatur good governance, akuntabilitas memiliki tiga dimensi: transparansi, pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Indonesia relatif rajin pada dimensi pertama karena konferensi pers cukup banyak. Dimensi kedua kadang masih diperdebatkan. Sedangkan dimensi ketiga sering kali menjadi barang langka.

Humor Gus Dur selalu mengajarkan bahwa kritik paling tajam justru lahir dari senyuman.

Mungkin kalau beliau masih ada, beliau akan berkata, “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan pedang. Itu cangkul.”

Kalimat sederhana, tetapi menampar banyak orang.

Kasus eks Jampidsus hendaknya tidak dipandang sebagai kemenangan satu lembaga atas lembaga lain. Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum nasional.

Semua pihak harus menahan diri dari penghakiman prematur. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, independensi, maupun akuntabilitas proses hukum.

Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan bukan hanya soal angka, melainkan soal moral.

Hukum bukan hanya soal pasal, melainkan soal keberanian.

Dan integritas bukan hanya soal pidato, melainkan soal kesediaan diperiksa dengan standar yang sama seperti orang lain.

Sebab, ketika hukum mulai memilih siapa yang boleh disentuh dan siapa yang cukup disapa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan lagi seseorang, melainkan kredibilitas negara itu sendiri.

Negara hukum akan selalu dihormati ketika audit tidak mengenal jabatan, dan keadilan tidak mengenal ruang VIP. Di situlah republik ini tidak hanya memiliki hukum, tetapi juga memiliki kehormatan.

Penulis Intelektual Muda Nahdatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nu’aiman, Sahabat Nabi Yang Jenaka (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #2)

    Nu’aiman, Sahabat Nabi Yang Jenaka (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #2)

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Jika Anda periang, suka bercanda, atau kadang sedikit usil, maka kisah Nu’aiman bin Amr bin Rafa’ah menarik untuk anda. Dalam keseharian komunitas Muslim di Madinah pada masa Nabi SAW, ada sahabat yang serius, ada sahabat yang tekun beribadah, dan ada pula yang suka usil. Nu’aiman termasuk yang terakhir: tingkahnya jenaka, sering bercanda, dan mampu membuat […]

  • UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui publikasi internasional yang berhasil diraih oleh mahasiswa dalam forum akademik bereputasi global. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa mahasiswa Akuntansi UNUSIA telah mampu bersaing dalam lanskap ilmiah internasional sekaligus menunjukkan kualitas pembinaan akademik yang sistematis, terukur, dan visioner. Ketua Program Studi Akuntansi […]

  • Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 492
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, suasana pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional selalu dipenuhi masyarakat yang berburu pakaian baru. Fenomena ini seolah menjadi tradisi yang mengakar, bahwa Lebaran identik dengan baju baru. Bahkan, tak sedikit yang merasa ada yang kurang jika tidak mengenakan pakaian baru saat hari kemenangan tiba. Namun, apakah benar memakai baju baru […]

  • Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Presiden RI memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan hasil evaluasi pelanggaran […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 616
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum Board of Peace (BoP) menjadi sorotan setelah pertemuan pimpinan ormas Islam dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Jika sebelumnya MUI menyuarakan keraguan, kini organisasi tersebut menunjukkan sikap yang lebih terbuka dengan sejumlah catatan. Wakil Ketua Umum MUI […]

expand_less