Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah berkembang di tengah warga selama beberapa pekan.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah menjalani proses visum sebagai bagian dari penanganan perkara. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut hukum dari kasus tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan.
Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang, Sakti, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Karena ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sakti.
Menurutnya, lambannya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus tersebut.
Sakti juga mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pihak. Ia meminta aparat memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan sehingga informasi dari pihak kepolisian belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Dalam aspek hukum, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan jenis perbuatan yang disangkakan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh pihak yang terkait.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar