Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari lokasi pengambilan material yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan mengungkapkan bahwa pekerjaan penimbunan di lokasi proyek dikerjakan oleh dua pihak.
“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).
Selain menelusuri asal-usul material yang digunakan, Wakil Ketua PERJOSI (Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa dokumen yang dinilai perlu diverifikasi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Site Plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Selain itu, apabila proyek memanfaatkan air tanah, Irwandi meminta agar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila dipersyaratkan, juga diperiksa. Begitu pula jika lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan atau wilayah yang memerlukan persetujuan otoritas penerbangan, seluruh dokumen persetujuan dari instansi terkait juga perlu diverifikasi.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan memperhatikan peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain itu, pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari tindak pidana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Di luar aspek pidana, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman apabila pembangunan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Maros, Ipda Fajar, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar