Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 76
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari lokasi pengambilan material yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan mengungkapkan bahwa pekerjaan penimbunan di lokasi proyek dikerjakan oleh dua pihak.

“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).

Selain menelusuri asal-usul material yang digunakan, Wakil Ketua PERJOSI (Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa dokumen yang dinilai perlu diverifikasi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Site Plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Selain itu, apabila proyek memanfaatkan air tanah, Irwandi meminta agar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila dipersyaratkan, juga diperiksa. Begitu pula jika lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan atau wilayah yang memerlukan persetujuan otoritas penerbangan, seluruh dokumen persetujuan dari instansi terkait juga perlu diverifikasi.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan memperhatikan peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Selain itu, pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari tindak pidana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Di luar aspek pidana, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman apabila pembangunan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Maros, Ipda Fajar, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panggung, Disabilitas, dan Kurikulum Berbasis Cinta (Catatan Review and Design in Islamic Education Ditjen Pendis Kemenag RI)

    Panggung, Disabilitas, dan Kurikulum Berbasis Cinta (Catatan Review and Design in Islamic Education Ditjen Pendis Kemenag RI)

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Saya cenderung skeptis terhadap doa dan pembacaan kitab suci dalam acara seremonial. Bukan karena keduanya kehilangan legitimasi religius, melainkan karena terlalu sering diposisikan sebagai ritual pembuka yang netral, steril dari relasi kuasa, dan seolah berada di luar politik representasi. Padahal, justru di awal acara itulah etika sebuah panggung bekerja. Acara ini dibuka dengan tilawah Al-Qur’an, […]

  • Membaca Indonesia dari Pinggiran: Catatan atas Buku Reset Indonesia

    Membaca Indonesia dari Pinggiran: Catatan atas Buku Reset Indonesia

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Fadhil Hadju
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Indonesia terlalu besar untuk didiskusikan, diurus, dan diperhatikan. Tapi bukannya mustahil. Bangsa yang lahir dari rahim para pemikir ini harus kita diskusikan, harus kita urus, dan harus kita perhatikan. Farid Gaban, Dhandy Laksono, dan kawan-kawan merupakan salah satu orang-orang yang getol menyuarakan persoalan ke-Indonesia-an. Ada beragam cara mereka bersuara. Melalui film dokumenter, dan buku. Salah […]

  • Darah Nabi Mengalir di Iran: Layakkah Kita Membelanya?

    Darah Nabi Mengalir di Iran: Layakkah Kita Membelanya?

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah. Lc
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Ketika kita membaca kitab hadits Bukhari dan Muslim di pesantren, pernahkah kita sadar bahwa kedua imam agung itu adalah orang Persia? Bahwa sebagian besar ulama yang mewariskan ilmu Nabi lahir dari tanah yang dulu disebut Persia, kini bernama Iran? Ironisnya, masih ada umat Islam yang meragukan Iran hanya karena perbedaan mazhab atau pengaruh propaganda Barat. […]

  • Nasib Petani Hutan di Gorontalo: Harga Anjlok, Akses Pasar Sulit, Solusi Diharapkan dari Kolaborasi HKm Play Button photo_camera 7

    Nasib Petani Hutan di Gorontalo: Harga Anjlok, Akses Pasar Sulit, Solusi Diharapkan dari Kolaborasi HKm

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 327
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nasib petani di kawasan penyangga Tahura BJ Habibie dan SM Nantu di Gorontalo tampaknya masih jauh dari sejahtera. Di tengah perjuangan mereka menanam dan merawat tanaman hingga masa panen, harga jual hasil pertanian kerap tidak berpihak pada mereka. Permasalahan ini kembali disoroti dalam Workshop bertema “Membangun Kolaborasi dan Memperkuat Jaringan Kemitraan Usaha untuk […]

  • Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Bangkit

    Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Bangkit

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, meresmikan fasilitas perakitan kendaraan komersial listrik milik PT VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan industri kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih di Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa industrialisasi merupakan tahapan krusial dalam kebangkitan […]

  • Sawit Gorontalo Kacau Balau, Ginada: Ini Soal Masa Depan, Bukan Cuma Ekonomi!

    Sawit Gorontalo Kacau Balau, Ginada: Ini Soal Masa Depan, Bukan Cuma Ekonomi!

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sorotan tajam datang dari Ketua Departemen Organisasi PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, terkait kisruh pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataan kerasnya, Ginada menyebut kondisi tata kelola sawit saat ini bukan hanya bermasalah, tapi masuk dalam level krisis akut dan berlapis. Berangkat dari berbagai dokumen, […]

expand_less