Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari lokasi pengambilan material yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan mengungkapkan bahwa pekerjaan penimbunan di lokasi proyek dikerjakan oleh dua pihak.

“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).

Selain menelusuri asal-usul material yang digunakan, Wakil Ketua PERJOSI (Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa dokumen yang dinilai perlu diverifikasi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Site Plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Selain itu, apabila proyek memanfaatkan air tanah, Irwandi meminta agar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila dipersyaratkan, juga diperiksa. Begitu pula jika lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan atau wilayah yang memerlukan persetujuan otoritas penerbangan, seluruh dokumen persetujuan dari instansi terkait juga perlu diverifikasi.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan memperhatikan peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Selain itu, pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari tindak pidana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Di luar aspek pidana, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman apabila pembangunan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Maros, Ipda Fajar, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Gorontalo menggelar pengajian kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2025, bertempat di Masjid At-Taubah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara. Pengajian diawali dengan pengantar dari Ketua GP Ansor Kota Gorontalo, […]

  • UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo yang melakukan penanaman papaya di batas ladang Masyarakat dengan kawasan hutan. Penanaman buah ini merupakan upaya untuk meredam konflik satwa liar dan petani yang hingga kini belum mampu diatasi. Mahasiswa ini menanam bibit papaya dengan jarak tertentu pada bidang lahan, sehingga saat pohon besar dan berbuah nanti kawasan ini […]

  • IGIC 2026: Faried F. Saenong Sebut Imam Masjid Harus Menjadi Diplomat Peradaban

    IGIC 2026: Faried F. Saenong Sebut Imam Masjid Harus Menjadi Diplomat Peradaban

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    TANGERANG, NULONDALO.COM – Ketua Panitia International Grand Imam Conference (IGIC) 2026, Faried F. Saenong, Ph.D., menegaskan bahwa imam masjid di era global tidak lagi cukup menjalankan fungsi sebagai pemimpin ritual keagamaan. Menurutnya, imam juga harus tampil sebagai diplomat peradaban yang mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan berbagai tantangan kemanusiaan kontemporer. Pernyataan tersebut disampaikan Faried saat membuka […]

  • Nilai Tukar Petani Gorontalo Bulan Juni Sebesar 115,84

    Nilai Tukar Petani Gorontalo Bulan Juni Sebesar 115,84

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Nilai tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo pada bulan Juni 2025 sebesar 115,84 atau naik 0,02 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,11 persen meskipun Indeks harga yang dibayar petani (Ib) juga naik sebesar 0,08 persen. Besaran NTP ini disampaikan Dwi Alwi Astuti Plt. Kepala Badan […]

  • MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri tokoh agama, pejabat pemerintah, dan perwakilan ormas Islam se-Gorontalo. Pengukuhan dipimpin Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya MUI sebagai mitra […]

  • DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap […]

expand_less