Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan penggelapan dana calon konsumen di Perumahan Alam Indah Land, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, semakin menjadi sorotan. Seorang calon pembeli rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6.815.000 setelah uang yang disetorkannya kepada seorang oknum marketing diduga dibawa kabur. Di sisi lain, sikap pengembang yang menyatakan hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta memicu tanda tanya mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya.

Korban, Arniati, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum marketing yang diyakininya merupakan tenaga pemasaran resmi dari pihak perumahan. Dana tersebut terdiri atas uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000, biaya sudut Rp2.000.000, saldo blok Rp3.600.000, serta biaya materai Rp215.000, dengan total mencapai Rp6.815.000.

Menurut Arniati, seluruh pembayaran dilakukan karena ia percaya proses pembelian rumah berjalan sesuai prosedur perusahaan.

“Saya dijanjikan akan menjalani akad kredit. Namun ketika hari akad tiba, marketing tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Saat saya datang ke kantor, barulah saya mengetahui ternyata ada persoalan,” ungkapnya.

Kekecewaan Arniati semakin bertambah setelah mengetahui bahwa oknum marketing tersebut disebut telah tidak lagi bekerja di perusahaan sekitar satu bulan sebelumnya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak pengembang.

“Berarti Rp1 juta saja yang bisa dikembalikan? Padahal menurut saya pihak kantor juga memiliki tanggung jawab karena tidak pernah memberi tahu kepada konsumen bahwa marketing tersebut sudah tidak bekerja. Kalau sejak awal saya diberi informasi, mungkin kerugian saya tidak akan sebesar ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sempat melanjutkan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun belakangan diketahui rumah yang sebelumnya dipilih telah dialihkan kepada calon pembeli lain. Kondisi itu membuatnya memutuskan membatalkan pembelian dan meminta seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Perumahan Alam Indah Land menyampaikan bahwa oknum marketing yang dimaksud telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum korban datang melakukan konfirmasi.

Menurut pihak pengembang, perusahaan telah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Pihak pengembang menilai bahwa dalam persoalan ini bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi perusahaan juga menjadi korban.

“Kalau ditelusuri, customer dan kami sebagai developer sama-sama korban. Customer mengalami kerugian karena uang dibawa oleh pelaku, sedangkan kami kehilangan kepercayaan konsumen dan nama baik perusahaan juga berpotensi tercemar,” ujar perwakilan pengembang.

Perusahaan mengaku sempat menawarkan solusi agar Arniati tetap melanjutkan proses pembelian rumah melalui KPR dengan memberikan sejumlah keringanan.

“Kami sudah menawarkan kepada Ibu Arniati untuk melanjutkan proses KPR. Sebagian biaya akan kami bantu, termasuk menggratiskan biaya sudut. Namun beliau menolak dan memilih meminta pengembalian dana,” jelasnya.

Terkait tuntutan pengembalian dana, pihak pengembang menegaskan hanya dapat mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta.

“Kalau Ibu Arniati tidak ingin melanjutkan proses pembelian rumah, kami hanya bisa mengembalikan uang tanda jadi. Untuk biaya-biaya yang ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum tersebut, kami cukup berat menggantinya karena transaksi itu tidak melalui rekening resmi perusahaan dan tanpa sepengetahuan kami,” terang pihak pengembang.

Meski demikian, perusahaan menyatakan siap memberikan keterangan apabila perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Apabila korban melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib, kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” tambahnya.

Pernyataan pengembang yang hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan oknum yang sebelumnya memasarkan produk perusahaan.

Dalam perspektif hukum, penilaian tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah uang masuk ke rekening perusahaan atau rekening pribadi. Aspek yang perlu dikaji antara lain status hubungan kerja oknum tersebut saat transaksi berlangsung, kewenangan yang dimiliki, sistem pembayaran yang diterapkan perusahaan, hingga apakah konsumen memiliki alasan yang wajar untuk mempercayai bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari transaksi resmi.

Kasus ini juga berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan apabila dana yang dipercayakan dikuasai secara melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, tanggung jawab perusahaan masih harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang ada. Apabila nantinya terbukti bahwa oknum tersebut bertindak sebagai marketing perusahaan saat menerima pembayaran sehingga konsumen secara wajar meyakini transaksi tersebut sebagai bagian dari mekanisme resmi perusahaan, maka aspek pertanggungjawaban perdata perusahaan dapat menjadi objek penilaian.

Sebaliknya, apabila perusahaan mampu membuktikan bahwa oknum tersebut bertindak di luar kewenangannya dan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana dapat melekat kepada oknum tersebut. Meski demikian, aspek perlindungan konsumen dan standar pelayanan perusahaan tetap dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, korban menyatakan masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu. Sementara pihak pengembang menegaskan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila proses hukum resmi dilakukan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.512 SPPG Program MBG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah Sanitasi hingga IPAL

    1.512 SPPG Program MBG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Masalah Sanitasi hingga IPAL

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan layanan dalam Program […]

  • Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Semangat membangun masa depan anak-anak pelosok melalui pendidikan, kesehatan, dan kepedulian lingkungan diwujudkan melalui Program AKSARA (Aksi Literasi Anak Sehat Ramah Lingkungan) yang digagas oleh Nurul Fadillah, mahasiswa Program Studi Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar. Program ini merupakan bagian dari implementasi Beasiswa Aksi untuk Nusantara 2026 yang diselenggarakan oleh PT Japfa Comfeed […]

  • Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Sejak tulisan “Mempertimbangkan Front Sosialisme Islam” tersebar, maka mulai muncul sederet tanda tanya : apakah saya adalah seorang konservatif? liberal? atau Marxis? Tentu saja, mereka semua memiliki hak untuk membuat pelbagai macam klasifikasi seperti itu. Namun, yang paling penting ialah sejauh mana analisis-analisis saya tetap bisa berkontribusi bagi penyelesaian krisis umat manusia di Timur Tengah […]

  • Sawah dan Masa Depan Sebuah Bangsa

    Sawah dan Masa Depan Sebuah Bangsa

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Membaca Kepemimpinan Dr. Yasir Machmud dalam Perspektif Ibnu Khaldun, Muhammad al-Tahir bin Asyur, dan Nabi Yusuf a.s. “Peradaban tidak lahir dari istana. Ia tumbuh dari tanah yang diolah dengan amanah.” Suatu pagi, ribuan tahun yang lalu, seorang raja Mesir terbangun dengan wajah yang tidak biasa. Malam sebelumnya ia bermimpi melihat tujuh ekor sapi gemuk dimakan […]

  • Dua Pilot Tewas, Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak KKB di Papua

    Dua Pilot Tewas, Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak KKB di Papua

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 membenarkan peristiwa penembakan terhadap pesawat Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNR yang terjadi di wilayah Danawage/Koroway Batu, Papua, Rabu (11/2/2026). Insiden tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kasatgas Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramdani, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa. Dua korban yang […]

  • MUI Gorontalo Bersilaturahmi dengan Gubernur Gusnar Ismail, Bahas Penguatan Kemitraan dan Dukungan Pembangunan

    MUI Gorontalo Bersilaturahmi dengan Gubernur Gusnar Ismail, Bahas Penguatan Kemitraan dan Dukungan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Zulkarnain Suleman, M.H.I., bersama jajaran pengurus baru masa khidmat 2025–2030 melakukan kunjungan silaturahmi kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Prof. Zulkarnain memperkenalkan susunan kepengurusan baru MUI Gorontalo sekaligus menyampaikan sejumlah agenda penting organisasi, termasuk rencana pengukuhan pengurus […]

expand_less