Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 20
- print Cetak

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Isitimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik Polri. Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
“Saya memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas dan proses hingga tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Sigit juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi oleh jajaran Humas Polri dalam forum khusus yang disiapkan.
Kapolri kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang berprestasi kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentu kita berikan hukuman, karena semuanya sudah diatur dalam aturan,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar