Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama
- account_circle Sakti
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 99
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Maros terhadap seorang warga kini memasuki babak baru. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros selaku kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi sejumlah nama anggota kepolisian yang diduga turut mengambil bagian dalam peristiwa tersebut.
Perkembangan penting dalam penanganan perkara ini terjadi pada hari Jumat, 2 Januari 2026 di mana Kapolres Maros turun langsung mengumpulkan sejumlah anggota Resmob Polres Maros dan menghadirkan Akbar selaku korban. Dalam proses tersebut, korban secara langsung menunjuk dua orang anggota kepolisian yang diduga terlibat aktif dalam peristiwa penganiayaan yang dialaminya dan pemeriksaan ini di tindak lanjuti juga Oleh Provam Polres Maros Unit Paminal dan turut hadir juga Provam Polda Sulsel di tengah pemeriksaan.
LKBH Maros menilai langkah Kapolres Maros tersebut sebagai bentuk atensi pimpinan terhadap perkara ini. Namun demikian, LKBH menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diikuti dengan tindakan hukum yang konkret, profesional, dan terukur. Berdasarkan perkembangan yang ada, penanganan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
Meski demikian, LKBH Maros menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait identitas pihak-pihak yang diduga terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolres Maros bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim, diharapkan dapat mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kuasa hukum korban, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., menyampaikan bahwa naiknya status perkara ke tahap penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Fakta-fakta hukum yang kami miliki mengarah pada keterlibatan lebih dari satu oknum. Dengan telah naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, kami meminta agar secepatnya dilakukan penetapan tersangka demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Iqram.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat internal.
Sementara itu, Ilham Tammam, S.H., selaku bagian dari tim kuasa hukum korban, menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan keseriusan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Maros.
“Kami tidak menginginkan adanya upaya menutup-nutupi fakta. Penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjamin hak-hak korban,” ujarnya.
LKBH Maros menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LKBH juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum agar proses ini tidak kehilangan arah dan substansi keadilan.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar