Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 86
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”. Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam, Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he. Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami […]

  • Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tentu kita semua mengenal Umar bin al-Khattab. Sosok penting dalam sejarah Islam. Sahabat pemberani yang dikenal tegas, bahkan keras. Ia juga orang yang istimewa karena mendapatkan hidayah Islam melalui jalur doa Nabi. Namun jalan Umar menuju Islam tidak dimulai dari pertemuan langsung dengan Rasulullah. Jalan itu justru melewati rumah sederhana milik adik perempuannya sendiri: Fatimah […]

  • Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah penting dalam tradisi Islam, khususnya selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilakukan setelah shalat Isya dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Shalat Tarawih bukan hanya sekedar ritual, tetapi juga merupakan sarana spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Melalui ibadah ini, individu memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan, […]

  • MBG Strategi Besar Pemerintah Membangun SDM Sejak Dini

    MBG Strategi Besar Pemerintah Membangun SDM Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Gorontalo kembali mempererat sinergi untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (2/7/2025). Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka membangun generasi sehat dan unggul menuju […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 191
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo, KH. Abd Rasyid Kamaru mengatakan bahwa Provinsi Gorontalo dibangun dengan dasar Pancasila. Hal tersebut disampaikan dalam ‘Ngaji Kebangsaan’ yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Gorontalo, Sabtu (29/6/2019). Dalam acara dialog yang di hadiri ratusan peserta dari berbagai lintas organisasi […]

expand_less