Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
  • visibility 2
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan.

Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat diterapkan di lingkungan internal Nahdlatul Ulama sendiri, sepanjang organisasi berani mengambil sikap tanpa memandang siapa sosok yang melanggar hukum.

Secara organisasi, NU memiliki komitmen pada pernyataan dan diktum yang telah disepakati bersama. Terlebih lagi, perilaku korupsi dan cacat moral merupakan tindakan yang sangat hina dalam pandangan agama. “Hukum positif kita sudah mengatur bahwa pejabat yang terbukti melakukan kejahatan harus segera dicopot,” kata Kiai Masdar di Jakarta, sebagaimana dikutip dari NU Online (24/8/2022).

Lain halnya jika pejabat tersebut memilih mengundurkan diri setelah tersangkut kasus hukum. Dalam pandangan Kiai Masdar, pemakzulan di era sekarang dimungkinkan karena pendekatannya menggunakan logika hukum. Mekanismenya bersandar pada konstitusi, bukan semata-mata logika kekuasaan seperti pada masa penguasa terdahulu.

“Mereka dulu belum memiliki konstitusi. Pendekatannya kekuatan dan kekuasaan. Hukum itu ya raja itu sendiri. Kalau negara hukum seperti sekarang, tentu ada mekanismenya,” ujar Kiai Masdar.

Karena itu, masyarakat dapat mengusulkan pemakzulan kepala negara, wakil kepala negara, atau pejabat publik yang melakukan tindak pidana tertentu. Misalnya korupsi, suap, makar, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.

“Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Itu sudah muttafaq ‘alaih. Jika terbukti secara hukum, pejabat yang melakukan korupsi harus dicopot dari jabatannya. Putusan hukumnya pun harus bersifat inkracht, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” tegasnya.

Dalam fiqh Islam, beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan praktik korupsi antara lain sariqah (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghashab (perampasan hak orang lain), qath’uth thariq (perampokan), serta ikhtilas (pencopetan atau penguntilan). Istilah-istilah ini lazim dibahas dalam kajian Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam, dan unsur-unsurnya hampir seluruhnya dapat ditemukan dalam praktik korupsi modern. Karena itu, tindak pidana korupsi pantas mendapat hukuman yang berat.

Korupsi jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia menimbulkan kerusakan sosial, memiskinkan masyarakat, dan meruntuhkan tatanan kehidupan. Inilah sebabnya semua agama memerangi korupsi. Di sinilah peran penting NU dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai wujud nyata dari spirit hubbul wathan minal iman—cinta tanah air adalah bagian dari iman.

Gus Dur dan Satire Korupsi

Dalam buku The Wisdom of Gus Dur: Butir-Butir Kearifan Sang Waskita (2014), diceritakan suatu sore ketika Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menerima beberapa tamu. Seperti biasa, ada yang datang untuk meminta nasihat, ada pula yang sekadar ingin mendengar humor khasnya.

Gus Dur dikenal sebagai pemimpin nasional yang memiliki sikap tegas terhadap kejahatan korupsi. Suatu ketika, salah seorang tamu menyampaikan kegelisahannya.

“Gus, tentang korupsi di negara kita, kenapa ya seolah sudah menjadi budaya?” tanya tamu itu.

Gus Dur menangkap keseriusan pertanyaan tersebut. Namun ia tetap menanggapinya dengan gaya santai.

“Ah, budaya gimana? Zaman sekarang korupsi justru relatif bisa dipantau dibanding era sebelumnya,” jawabnya ringan.

“Memang korupsi di zaman dulu seperti apa, Gus?” tanya tamu lainnya.

Dengan gaya khasnya, Gus Dur pun menjawab:

“Di zaman Orde Lama, korupsi di bawah meja. Di zaman Orde Baru, di atas meja. Nah, di zaman Reformasi, mejanya sekalian dikorupsi.”

Mendengar jawaban itu, semua tamu pun langsung tertawa.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunjuk KH Manarul Hidayah sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Syura PKB, menggantikan KH Ma’ruf Amin yang memutuskan mundur dari jabatannya. “Ketua Dewan Syura PKB sekarang dijabat oleh pelaksana tugas. Pelaksana tugasnya adalah K.H. Manarul Hidayah,” ujar […]

  • Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo Play Button photo_camera 4

    Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kedai kopi baru bernama Tempat Kemarin perlahan menjelma menjadi ruang favorit anak muda lintas generasi di Kota Gorontalo. Mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga warga umum, kedai ini ramai dikunjungi terutama pada sore hingga malam hari. Terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-1, Kecamatan Kota Selatan, posisi kedai ini terbilang sangat strategis. Di […]

  • Nilai Tukar Petani Gorontalo Bulan Juni Sebesar 115,84

    Nilai Tukar Petani Gorontalo Bulan Juni Sebesar 115,84

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Nilai tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo pada bulan Juni 2025 sebesar 115,84 atau naik 0,02 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,11 persen meskipun Indeks harga yang dibayar petani (Ib) juga naik sebesar 0,08 persen. Besaran NTP ini disampaikan Dwi Alwi Astuti Plt. Kepala Badan […]

  • Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo. com – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW kerap dipahami sebatas peristiwa perjalanan malam yang diperingati setiap 27 Rajab. Namun Prof. Dr. M. Quraish Shihab mengingatkan, pemahaman seperti itu justru berpotensi menyempitkan makna Isra’ Mi’raj yang sesungguhnya. Dalam pengajian bertema Isra’ Mi’raj yang disampaikan melalui kanal YouTube, Quraish Shihab menegaskan bahwa para ulama sejak dahulu […]

  • Nuzulul Qur’an di Istiqlal Hadirkan Dai Tionghoa Koko Liem, Cerita Perjalanan Masuk Islam

    Nuzulul Qur’an di Istiqlal Hadirkan Dai Tionghoa Koko Liem, Cerita Perjalanan Masuk Islam

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Istiqlal berlangsung meriah dan penuh inspirasi. Salah satu momen yang paling menarik perhatian jamaah adalah kehadiran dai kondangan Tionghoa, Koko Liem, yang membagikan kisah perjalanan spiritualnya memeluk Islam dalam dialog inspiratif yang menggugah hati. Dalam paparannya, Koko Liem menjelaskan bahwa kekagumannya terhadap umat Islam berawal dari tradisi membaca […]

  • Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kota Gorontalo, Ikbal Ka’u, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataannya, ia menilai BK DPRD seolah-olah menjalankan fungsi pengawasan etik secara tebang pilih. Ikbal menyampaikan apresiasi bahwa BK DPRD mampu menyelesaikan persoalan terkait ucapan kontroversial anggota DPRD, Wahyu Moridu, […]

expand_less