Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 87
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang didampingi kuasa hukum dan menyatakan hadir secara sukarela untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Bismillah, saya datang memenuhi undangan penyidik KPK. Ini kesempatan bagi saya untuk memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan sebelum pemeriksaan dimulai.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam hingga malam hari. Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Penyidik KPK kemudian langsung membawanya ke rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
KPK menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 jemaah. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan yang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Meski telah resmi ditahan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Ia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar