Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Halmahera Timur Turut Resmikan Kursus Wasit Bola Voli Lisensi Dasar

    Bupati Halmahera Timur Turut Resmikan Kursus Wasit Bola Voli Lisensi Dasar

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub diwakili Nurdin Hadi Asisten ll Bidang Administrasi, dengan resmi membuak kegiatan Kursusu Wasit Bola Voli Lisensi Dasar. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Halmahera Timur di Aula Penginapan Rahmat, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut. Nurdin Hadi dalam sambutannya mengatakan, atas […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo 2025”, Jumat (17/10/2025), di kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, tenaga ahli, akademisi, serta praktisi wisata. FGD ini merupakan bagian dari […]

  • Belum Genap 100 Hari Bekerja, Adhan Dambea dan Indra Gobel di Demo Kasus Korupsi

    Belum Genap 100 Hari Bekerja, Adhan Dambea dan Indra Gobel di Demo Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Terkait penanganan sejumlah kasus korupsi di Kota Gorontalo yang dinilai lamban, ratusan massa aksi seruduk Kantor Wali Kota Gorontalo, pada Senin (17/3/2025). Pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel diminta untuk tidak tinggal diam dalam penanganan kasus korupsi di Kota Gorontalo yang telah merugikan negara ratusan rupiah. Meski sibuk dalam penanganan […]

  • Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 69
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menjadi ruang […]

  • Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Catatan dari Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Bagaimana memahami Gus Dur jika kita tak pernah bertemu dengannya? Bagaimana generasi sekarang dapat mendaurulang cara berpikirnya? Warisan Gus Dur sesungguhnya bukan sekedar gagasan, humor, atau praktik terbaik, melainkan metode berpikir yang bisa diterapkan hingga […]

  • PBB Maros Capai 84 Persen, Camba Tertinggi; Moncongloe Terendah Akibat Kendala Sertifikat

    PBB Maros Capai 84 Persen, Camba Tertinggi; Moncongloe Terendah Akibat Kendala Sertifikat

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 42
    • 0Komentar

    nulondilon.com, MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menggelar rapat evaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 26 November 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, digelar di ruang rapatnya, Senin (1/12/2025), dan memaparkan capaian terkini realisasi PBB-P2 di 14 kecamatan. Hingga akhir November, realisasi penerimaan PBB-P2 Maros […]

expand_less