Upaya Membungkam Suara Kritis? Wakil KontraS Disiram Air Keras di Jakarta
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak

Rekaman CCTV menunjukkan Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi pada malam hari di Jakarta, memicu luka bakar serius dan menjadi sorotan publik terkait keselamatan aktivis HAM. Pada gambar, kita bisa melihat posisi korban, lokasi kejadian, dan kondisi sekitar jalan dengan kendaraan, serta ekspresi Andrie Yunus saat berbicara di podium.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Rabu malam, yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk tangan, muka, dada, dan bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar mencapai 24%.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat, tak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut keterangan awal, korban sedang mengendarai sepeda motor roda dua miliknya ketika dua orang pelaku mendekat dari arah berlawanan. Pelaku menggunakan satu sepeda motor matic, diduga Honda Beat keluaran 2016–2021. Pelaku pertama, sebagai pengendara, mengenakan kaos putih-biru, celana gelap, dan helm hitam. Pelaku kedua, sebagai penumpang, menutupi wajah dengan masker ‘buff’ hitam, mengenakan kaos biru tua dan celana panjang biru yang dilipat.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban. Serangan itu membuat Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat, terutama pada bagian mata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian.
Latar Belakang Aktivitas Andrie Yunus
Badan Pekerja KontraS menegaskan bahwa serangan ini terjadi dalam konteks kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie melakukan berbagai aktivitas publik, termasuk pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
Andrie juga sebelumnya mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, khususnya pasca aksi menolak Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025. KontraS menilai bahwa serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, terutama aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Aspek Hukum dan Perlindungan HAM
Dalam konteks hukum nasional, tindakan penyiraman air keras ini dapat digolongkan sebagai percobaan pembunuhan yang mengancam nyawa korban. Pasal 459 KUHP Baru menyatakan: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Andrie Yunus, sebagai pembela HAM, berhak atas perlindungan hukum baik secara nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu, kelompok, atau lembaga berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa pembela hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM menekankan bahwa pembela HAM memiliki kerentanan atas serangan akibat aktivitas mereka, sehingga negara wajib memberikan perlindungan.
Respons KontraS dan Aparat Penegak Hukum
Badan Pekerja KontraS menuntut penyelidikan menyeluruh atas serangan ini dan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku. Mereka menekankan bahwa negara harus mengambil langkah serius untuk melindungi pembela HAM dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik serangan tersebut. KontraS menegaskan, perlindungan terhadap kerja-kerja publik di sektor HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh negara.
Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi peringatan serius terhadap risiko yang dihadapi pembela HAM di Indonesia. Selain melukai individu, tindakan kekerasan seperti ini berpotensi menekan ruang demokrasi dan membungkam kritik terhadap kebijakan publik.
Badan Pekerja KontraS mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh sesuai hukum nasional dan prinsip HAM internasional.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar