Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 192
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, menegaskan bahwa gagasan pilkada tidak langsung tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga berpotensi memundurkan kualitas demokrasi lokal.

“MK sudah memaknai pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya jelas, pelaksanaannya harus langsung oleh rakyat. Tidak ada ruang konstitusional untuk pilkada melalui DPRD,” kata Eka Putra, lewat tulisannya berjudul : Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita, Jumat (2/1/2026)

Wacana tersebut mencuat di penghujung 2025, menyusul kesepakatan sejumlah partai besar seperti Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar yang beralasan ingin menekan tingginya biaya pilkada serta praktik politik uang. Namun menurut Eka, argumen itu tidak menyentuh akar persoalan demokrasi elektoral.

Putusan MK dan Desain Pemilu 2029

Eka menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain pemilu 2029 menjadi dua tahap, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.

Menurutnya, pembagian tersebut justru memperkuat prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Penafsiran bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun sekali secara serentak dalam satu hari adalah pembacaan tekstual yang keliru. Lima tahun itu adalah satu rezim pemilu yang bisa dibagi dalam dua tahapan,” ujarnya.

Ia menilai, desain ini lahir dari realitas empiris pemilu sebelumnya. Data Perludem menunjukkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 mencapai lebih dari 17,5 juta suara dan pada Pemilu 2024 sekitar 15,5 juta suara, salah satunya akibat kebingungan pemilih menghadapi lima surat suara sekaligus.

Efek Positif bagi Pemilih dan Partai Politik

Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilih dinilai memiliki ruang evaluasi yang lebih rasional terhadap kinerja partai politik.

“Pemilih punya waktu menilai apakah partai pemenang pemilu nasional benar-benar menjalankan janji politiknya. Jika gagal, efeknya bisa langsung terasa pada pemilu lokal,” kata Eka.

Ia menyebut, mekanisme ini juga akan mengoreksi konsep coattail effect atau efek ekor jas yang selama ini bertumpu pada popularitas tokoh nasional. Dalam desain baru, efek tersebut lebih berbasis pada kinerja kebijakan, bukan sekadar figur.

Di sisi lain, beban kerja penyelenggara pemilu juga dinilai akan lebih terkelola. Pada Pemilu 2024, tahapan pemilu dan pilkada saling beririsan, bahkan ketika proses sengketa hasil pemilu (PHPU) masih berjalan di MK.

“Dengan jeda waktu, penyelenggara tidak lagi bekerja dalam situasi tumpang tindih yang rawan menurunkan kualitas pemilu,” ujarnya.

Politik Uang Tak Otomatis Hilang

Terkait dalih bahwa pilkada lewat DPRD dapat mengurangi politik uang, Eka menilai asumsi tersebut keliru. Ia justru mengingatkan potensi transaksi politik yang lebih tertutup di internal partai.

“Pertanyaannya, apakah memindahkan legitimasi dari rakyat ke DPRD otomatis menghilangkan politik uang? Jangan-jangan justru lebih masif karena ruangnya semakin sempit dan sulit diawasi,” tegasnya.

Merujuk sejumlah studi, ia menjelaskan bahwa politik uang tidak ditentukan oleh mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan oleh lemahnya komitmen partai politik dan kegagalan elit dalam menghadirkan kesejahteraan.

Ancaman Kemunduran Demokrasi

Eka menilai, dorongan pilkada melalui DPRD menunjukkan kecenderungan kembalinya demokrasi ke arah yang lebih tertutup dan elitis.

“Demokrasi pasca-reformasi seharusnya bergerak bottom-up, bukan kembali pada struktur top-down yang kaku dan minim transparansi,” katanya.

Menurutnya, jika wacana tersebut dipaksakan, maka transisi demokrasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade berisiko mengalami kemunduran serius.

Eka menegaskan bahwa tata kelola pemilu yang transparan dan berbasis kedaulatan rakyat merupakan fondasi penting bagi pembangunan negara kesejahteraan. Putusan MK, menurutnya, sudah berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan mengubah sistem pilkada, tetapi memperkuat komitmen partai politik, memperbaiki regulasi kepartaian, dan memastikan pemilu berjalan jujur serta adil,” pungkasnya.

PDIP Menolak

Namun, penolakan datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan agar wacana tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Menurutnya, pilkada langsung merupakan bagian dari demokrasi substantif yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.

“Hati-hati. Kita sudah begitu maju. Jangan tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang,” tegas Said. Ia mempertanyakan asumsi bahwa pilkada melalui DPRD otomatis lebih murah dan bersih dari praktik politik uang.

Sejumlah pengamat menilai wacana pilkada oleh DPRD lebih dari sekadar evaluasi teknis. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, menyebut skema tersebut berpotensi menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan kuat di parlemen daerah.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Ayatollah Ali Khamenei kembali mencuat di tengah isu keamanan dan ketegangan kawasan. Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran sejak 1989, Khamenei memegang otoritas tertinggi dalam sistem Republik Islam, melampaui presiden dan parlemen. Jika ia wafat atau tidak lagi mampu menjalankan tugas, mekanisme konstitusional Iran telah mengatur proses suksesi tersebut. […]

  • Dari Roti hingga Rambutan, Beginilah Wajah MBG di Lapangan

    Dari Roti hingga Rambutan, Beginilah Wajah MBG di Lapangan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Nulondalo.com- Di tengah semangat Ramadan, suasana sekolah seharusnya dipenuhi keceriaan anak-anak yang menanti paket Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, yang terjadi justru membuat dahi orangtua berkerut. Alih-alih menerima makanan bergizi sesuai harapan, siswa mendapati isi paket yang sederhana: roti, rambutan, kacang goreng, telur rebus, kurma, dan kentang rebus. Meski variasi menu berbeda di tiap sekolah, […]

  • Post Stoicism: Antara Dikotomi Kendali dan Empati

    Post Stoicism: Antara Dikotomi Kendali dan Empati

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Ada satu hal yang terus bergaung dalam kepala saya belakangan ini: bahwa hidup ini, pada akhirnya, hanyalah sebuah permainan antara apa yang bisa kita kendalikan dan apa yang tidak. Saya menemukannya pertama kali dalam ajaran Stoikisme—tepatnya dalam gagasan dichotomy of control. Tapi kemudian, saya merasa ada sesuatu yang kurang. Ada lubang kecil dalam kebijaksanaan besar ini, […]

  • Lubdaka, Sang Pemburu Yang Mendapat Berkah di Siwa Ratri

    Lubdaka, Sang Pemburu Yang Mendapat Berkah di Siwa Ratri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Saya belum genap sebulan tinggal di Bali. Tugas negara menuntut saya menetap di sini dalam waktu yang tidak sebentar, memberi kesempatan untuk merasakan ritme kehidupan yang berbeda dari tempat asal saya. Setiap hari menghadirkan pengalaman baru: jalan-jalan yang ramai dengan upacara adat, aroma dupa dan bunga yang menghiasi pura, hingga langit yang memunculkan panorama yang […]

  • Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA: Efisiensi Anggaran Tidak Harus Mengorbankan Lembaga Strategis

    Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA: Efisiensi Anggaran Tidak Harus Mengorbankan Lembaga Strategis

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, pada 22 Januari 2025 yang lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Inpres tersebut menyasar sejumlah kementerian di Kabinet Merah Putih, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan […]

  • Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polres Ternate, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara setelah video aksi pembuangan minuman keras (miras) ke laut di kawasan Pelabuhan Dufa-Dufa viral di media sosial. Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, membenarkan bahwa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk memastikan […]

expand_less