Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sawit Gorontalo Kacau Balau, Ginada: Ini Soal Masa Depan, Bukan Cuma Ekonomi!

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan tajam datang dari Ketua Departemen Organisasi PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, terkait kisruh pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataan kerasnya, Ginada menyebut kondisi tata kelola sawit saat ini bukan hanya bermasalah, tapi masuk dalam level krisis akut dan berlapis.

Berangkat dari berbagai dokumen, riset lapangan, dan temuan dari DPRD hingga Ombudsman, Ginada menyebut negara telah gagal total dalam mengawasi sektor strategis ini.

“Apa yang terjadi hari ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang sistemik dan permisif terhadap pelanggaran hukum. Negara seolah absen, padahal masyarakat yang menanggung kerugiannya,” tegasnya, Sabtu (26/7/2025).

Lahan Mangkrak, Ekonomi Mandek

Setidaknya 21 ribu hektar lahan sawit yang dikuasai perusahaan justru dibiarkan telantar. Bagi Ginada, ini bukan hanya soal pemborosan lahan, tetapi juga penghancuran potensi ekonomi daerah dan hilangnya hak produktif masyarakat.

“Lahan yang ditelantarkan itu artinya petani tak bisa menanam. Daerah kehilangan PAD, rakyat kehilangan penghidupan,” katanya.

Lebih jauh, Ginada menyingkap praktik curang di balik skema kemitraan antara perusahaan sawit dan petani. Banyak koperasi plasma tak pernah menggelar RAT, perusahaan tak menjalankan kewajiban, bahkan tak membuka akses data produktivitas kepada petani.

“Ini bentuk kelalaian administratif. Tapi lebih dari itu, ini bukti relasi kuasa yang timpang—korporasi di atas rakyat,” ucapnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Ginada, adalah tren baru yang mencemaskan: perampasan ruang hidup rakyat lewat transisi energi. Ia menyoroti perusahaan seperti PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) yang mengalihfungsikan lahan sawit menjadi kebun energi (wood pellet) untuk ekspor.

“Transisi energi itu harusnya ramah lingkungan. Bukan jadi dalih baru untuk melegalisasi deforestasi,” kritiknya.

Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) dan WALHI membuktikan, 1.105 hektar hutan alam hilang di Pohuwato dalam periode 2021–2023 akibat proyek semacam ini.

Bencana Ekologis yang Dilegalkan

Dampaknya sangat nyata. Masyarakat di sekitar kebun sawit menghadapi krisis air bersih, pencemaran lingkungan, dan hilangnya sumber pangan lama seperti jagung.

“Ketika air bersih tak tersedia, itu bukan sekadar soal lingkungan. Itu sudah soal hak hidup layak. Negara harus hadir!” tegas Ginada.

Atas kondisi tersebut, Ginada mendesak agar kerja Pansus Sawit DPRD tidak berhenti pada permukaan. Audit harus menyentuh dimensi hukum, lingkungan, sosial, dan benar-benar melibatkan pendapat masyarakat.

“Audit bukan sekadar formalitas. Ini harus jadi pintu masuk reformasi total pengelolaan sawit di Gorontalo,” serunya.

Kasus Boalemo: Petani Jadi Korban Utama

Tak hanya di Pohuwato, kisah miris juga terjadi di Kabupaten Boalemo, khususnya oleh PT Agro Arta Surya. Perusahaan ini dilaporkan tak memiliki izin pengelolaan limbah, tak memiliki AMDAL, dan belum mengurus izin pemanfaatan air bersih.

Kemitraan dengan petani pun disebut hanya menjadi alat jerat utang. Di Kecamatan Wonosari, banyak petani terjerat utang hingga puluhan juta rupiah per hektar, tapi tak pernah menerima pembagian hasil yang jelas.

“Lahan masyarakat 16 hektar yang ditanami sawit, hanya cair Rp23 ribu per bulan. Dan itu pun hanya keluar tiap enam bulan sekali!” beber Ginada.

Dalam kerangka solusi, Ginada mendorong reformasi agraria berkeadilan, penguatan kapasitas kelembagaan desa, dan kebijakan yang berpihak pada petani, masyarakat adat, dan ekologi.

“Sawit tidak boleh jadi simbol ketimpangan. Negara harus memastikan keadilan agraria dan ekologis hadir di Gorontalo,” ujarnya.

Sebagai penutup, Ginada menyatakan komitmen PP KMHDI untuk terus mengawal isu ini. Ia juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Gorontalo untuk bersatu menyuarakan keadilan ekologis.

“Kalau negara tak hadir membela rakyat, maka kita wajib mengevaluasi siapa yang sedang berkuasa di Gorontalo. Ini bukan soal sawit saja. Ini soal masa depan daerah!” pungkasnya dengan nada keras.

Sebelumnya, Ketua Pansus, Umar Karim (UK), menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang BPK dan BPKP pada Senin, 21 Juli 2025, guna memperkuat proses penelusuran berbagai dugaan penyimpangan, termasuk yang menyeret nama-nama besar seperti Palma Group.

“Kami akan paparkan semua hasil temuan Pansus. Harapannya, BPK dan BPKP bisa menindaklanjuti sesuai kewenangan mereka. Kami temukan banyak indikasi pelanggaran aturan dalam tata kelola sawit,” ujar UK saat ditemui usai Rapat Komisi I, Jumat (25/7/2025).

Sejak awal, Pansus telah menggandeng Polda, Kejati, dan Ombudsman. Kini, dengan menggandeng BPK dan BPKP, UK berharap penyelesaian tidak bersifat sepihak, melainkan komprehensif dan berbasis temuan hukum dan audit resmi.

“Kami sadar, tak semua bisa diselesaikan sendiri oleh Pansus. Ini butuh keterlibatan semua pihak—provinsi, kabupaten, hingga penegak hukum. Kami hanya buka jalan,” tegas UK, yang juga politisi NasDem itu.

Menanggapi isu dugaan penerimaan uang oleh anggota dewan yang sempat beredar, UK angkat bicara. Ia menyebut bahwa tudingan tersebut tidak menyebut nama secara spesifik, namun sebagai Ketua Pansus, ia merasa perlu bertindak.

“Isu itu tidak akan mempengaruhi Pansus. Justru memacu kami untuk bekerja lebih maksimal. Saya sendiri sudah lapor ke Polda,” ucapnya mantap.

Ia menyayangkan munculnya prasangka yang menurutnya tidak berdasar. Namun, ia juga memahami bahwa masyarakat punya hak untuk mengkritisi.

“Respon pesimis dari sebagian warga itu wajar. Tapi kami tidak bekerja untuk pembelaan pribadi. Kami bekerja demi ratusan petani sawit yang telah kami temui langsung,” ujarnya.

UK menggarisbawahi bahwa Pansus dibentuk bukan untuk mengamankan kepentingan elit atau perusahaan, tapi untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi para petani sawit yang menjadi korban ketimpangan tata kelola.

“Pansus tidak butuh pencitraan. Yang kami butuh hanya kepercayaan dari rakyat. Itu saja,” pungkasnya.

Langkah Pansus ini layak diapresiasi, apalagi di tengah badai isu yang coba mengganggu fokus kerja. Meski jalan panjang penyelesaian konflik sawit masih penuh liku, setidaknya satu hal jelas: perjuangan belum selesai. Petani butuh keadilan, dan lembaga harus berani berdiri tegak di baris terdepan.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Falaqiah, Tradisi Penentuan 1 Ramadhan di Desa Bobawa

    Falaqiah, Tradisi Penentuan 1 Ramadhan di Desa Bobawa

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sebelum adanya kemudahan akses informasi seperti sekarang, masyarakat Desa Bobawa, kec. makian barat, kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki cara tersendiri secara tradisional dalam menentukan awal Ramadhan. Bapak Haji Said Ahmad selaku Imam desa bobawa menyampaikan ada dua metode utama yang digunakan di masa lalu yakni perhitungan falaqiah dan pengamatan pasang surut air laut. Menurut […]

  • Gerakan Demonstrasi Mei Berlawan di Kota Ternate, Wagub Malut Temui Massa Aksi Bicarakan Personal Buruh dan Pendidikan 

    Gerakan Demonstrasi Mei Berlawan di Kota Ternate, Wagub Malut Temui Massa Aksi Bicarakan Personal Buruh dan Pendidikan 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Ternate diwarnai dengan aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah elemen gerakan dalam Aliansi Mei Berlawan, Rabu (1/5/2025). Aksi ini menyuarakan persoalan ketenagakerjaan dan akses pendidikan, serta mengecam dominasi oligarki tambang di Maluku Utara. Massa aksi memulai long march dari titik kumpul menuju kediaman Gubernur Maluku Utara, sebelum […]

  • RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana photo_camera 2

    RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Firman
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas […]

  • Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros mengungkap sejumlah titik rawan kemacetan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan selama masa libur akhir tahun. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, mengatakan bahwa kepadatan arus lalu lintas umumnya terjadi di […]

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

  • NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Eksistensi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia tengah menghadapi ujian eksistensial yang menempatkannya pada persimpangan jalan sejarah yang krusial. Memasuki akhir tahun 2025, organisasi ini terjebak dalam pusaran konflik internal yang melibatkan dua pilar utamanya, jajaran Syuriyah yang merepresentasikan otoritas ulama dan jajaran Tanfidziyah sebagai pelaksana organisatoris. Ketegangan ini bukan sekadar perselisihan […]

expand_less