Ketika Guru PAI SD Tak Fasih Baca Al-Qur’an, Ke Mana Arah Pendidikan Agama?
- account_circle Turmuji Jafar
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- visibility 397
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Turmuji Jafar, Mahasiswa Pascasarjana UAC Mojokerto
Mengawali tahun baru kita di suguhi dengan catatan merah oleh Kementerian Agama (Kemenang) dari hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) akhir tahun 2025, menunjukkan data sebanyak 58,26 persen guru agama Islam tingkatan sekolah dasar (SD) di Indonesia belum fasih dalam membaca Al-Qur’an.
Temuan ini berdasarkan asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama. Dengan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Tahfiz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta.
Selain kategori pratama yang mendominasi, hasil asesmen juga mencatat 30,4 persen guru berada pada kategori madya, dan hanya 11,3 persen yang masuk kategori mahir. Sementara itu, 27,51 persen guru PAI membutuhkan perhatian khusus (Antaranews/30/12/2025).
Tahun baru artinya kita memulai lembaran. Oleh karenanya, catatan diatas sebagai bahan evaluasi untuk pendidikan agama di sekolah baik jenjang SD, SMP maupun SMA. Peran guru sangatlah penting dalam proses pembelajaran di sekolah terlebih lagi guru PAI, karena guru tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran tapi juga disertai dengan praktek. Evaluasi pendidikan di sekolah tidak sekedar pada penilaian hasil belajar siswa yang diterima pada saat pengambilan rapor tapi harus di mulai dari proses rekrutmen guru.
Pendidikan di sekolah memiliki kontribusi yang besar terhadap pembentukan kemampuan dan pengalaman manusia. Sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Teguh Triwiyanto, 2014). Dalam hal pendidikan agama di sekolah harapannya dapat melahirkan generasi yang beriman, berakhlak dan berilmu, sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Rekrutmen guru seharusnya benar-benar lulusan dari jurusan keguruan, karena guru bukan hanya menyangkut penguasaannya terhadap materi tetapi guru dituntut memahami terkait metode pembelajaran, strategi, pendekatan, media, dan bahan ajar. Dan ini semua hanya di tempuh dan di pelajari oleh jurusan keguruan selama empat tahun di Perguruan Tinggi.
Ketika bukan lulusan keguruan dipaksakan mengajar sah-sah saja, dengan persyaratan mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG) namun program ini hanya sebagai peningkatan profesi guru tidak secara fundamental mempelajari materi maupun praktek selama delapan semester di kampus.
Selain itu, rekrutmen guru non jurusan keguruan di sekolah juga berdampak pada pengangguran mahasiswa keguruan yang seharusnya dipersiapkan untuk mengajar. Oleh karenanya lulusan keguruan harus di prioritaskan untuk menjaga kualitas pendidikan khususnya pendidikan agama.
Kurikulum pendidikan kita terus berubah setiap pergantian menteri pendidikan entah karena kebutuhan atau karena ambisi pemangku kebijakan. Perubahan kurikulum harus mampu merespon permasalahan di sekolah sehingga kehadiran kurikulum baru bukan sebagai beban baru guru tapi sebagai solusi implementasi di sekolah.
Guru adalah pendidik profesional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak orang tua. Keterbatasan pendidikan orang tua juga menjadi sebuah alasan dalam pendidikan keluarga terutama di daerah terpencil, sehingga orang tua menyerahkan seluruh tanggung jawab nya kepada guru di sekolah.
Jika kita meruju pada referensi ilmu pendidikan Islam, maka secara umum syarat untuk menjadi guru yaitu bertakwa kepada Allah, berilmu, sehat jasmaninya, baik akhlaknya, bertanggung jawab dan berjiwa nasional (Zakiah Daradjat, 2011). Salah satu persyaratan menjadi guru ialah berilmu, dalam konteks ini guru PAI dituntut agar mampu menguasai materi pendidikan agama Islam (Al-Qur’an hadits, akidah akhlak, sejarah kebudayaan Islam, dan fiqih) secara keseluruhan.
Guru PAI sebagai pembimbing siswa dalam memahami dan mempraktikkan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, dan adab-adab Islami. Peran ini penting agar siswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengamalkan ajaran Islam secara benar (Ramayulis, 2011). Oleh karena itu, guru PAI di sekolah dasar harus memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an dengan baik, mengingat Al-Qur’an sendiri sebagai sumber utama pendidikan agama Islam.
Guru PAI tidak hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, teladan, pembimbing, dan agen perubahan moral di sekolah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi, integritas, dan literasi keislaman guru PAI menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan pendidikan di saat ini.
Menyoroti masalah diatas, Kebijakan literasi Al-Qur’an ini perlu langkah serius pemerintah dalam memperkuat kualitas guru PAI secara menyeluruh. Literasi Al-Qur’an sebagai syarat karier guru PAI tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan terintegrasi dalam seluruh siklus pengelolaan guru. Mulai dari proses seleksi awal, sertifikasi profesi, hingga penilaian kinerja berkala, kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi kompetensi dasar yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu kita mesti sepakat dengan ketegasan Dirjen Pendis: “Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” Amin Suyitno, Selasa (30/12/2025).
Penghujung tulisan ini, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, spesifiknya pendidikan agama Islam. Dalam momentum tahun baru 2026 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus ada gebrakan baru dalam proses rekrutmen guru agama di sekolah untuk memastikan kapasitas dan kompetensi guru.
pemerintah pusat dan daerah juga harus memperhatikan saran dan prasarana sekolah terutama di daerah pelosok untuk mendukung proses pembelajaran serta pemerintah harus memperhatikan kemampuan dan kebutuhan guru agama secara merata di seluruh provinsi di Indonesia dengan menyediakan fasilitas serta pelatihan-pelatihan untuk kesejahteraan guru.
- Penulis: Turmuji Jafar
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar