PB PMII Laporkan Kasus Perusakan Sekretariat ke Polisi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 72
- print Cetak

Kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Jakarta yang menjadi lokasi insiden perusakan oleh sejumlah pihak pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi membawa kasus perusakan sekretariat organisasi ke ranah hukum. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah insiden yang terjadi pada Selasa malam, 10 Februari 2026.
Laporan itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII dan teregister dengan Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Langkah ini menandai sikap tegas organisasi dalam menjaga marwah serta integritas kelembagaan.
Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH PB PMII untuk menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim advokasi internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Shofiyulloh.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menilai tindakan perusakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, peristiwa itu telah melampaui batas dinamika organisasi dan masuk dalam kategori tindak pidana.
“Peristiwa ini jelas mencoreng nama besar PMII. Apa yang terjadi bukan lagi bagian dari dinamika atau aspirasi organisasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang bersifat anarkis dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar