Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aset Langit

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 238
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ramadhan selalu datang seperti auditor independen yang tidak bisa diajak kompromi. Ia memeriksa laporan keuangan batin kita tanpa perlu surat tugas dari kantor akuntan publik. Bedanya, auditor dunia bertanya soal saldo kas, auditor Ramadhan bertanya: “Saldo sabarmu berapa? Cadangan ikhlasmu cukup tidak?”

Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung, mengapa kita begitu rajin mencatat aset dunia, tetapi lalai mengakui “aset langit”? Dalam kerangka akuntansi modern, aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas dan memberi manfaat ekonomi di masa depan. Nah, kalau mengikuti logika ini, pahala jelas memenuhi kriteria. Ia memberi manfaat masa depan, bahkan bukan hanya lima atau sepuluh tahun, tapi sampai “audit langit” di akhirat.

Masalahnya, dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), belum ada standar khusus tentang pengakuan pahala sebagai aset tidak berwujud. Mungkin karena Ikatan Akuntan belum berani menyusun PSAK 999: Pernyataan Standar Akuntansi Keikhlasan. Padahal dalam praktik sosial umat, transaksi spiritual jauh lebih ramai dari transaksi derivatif.

Coba lihat fenomena Ramadhan. Masjid penuh, kotak infak lebih tebal, grup WhatsApp lebih sering kirim poster sedekah. Secara ekonomi, ini musim panen likuiditas sosial. Tetapi yang menarik, umat sering kali masih berpikir dengan logika neraca dunia: “Kalau saya sedekah, saldo berkurang.” Padahal dalam akuntansi langit, sedekah itu bukan beban, melainkan reklasifikasi aset: dari kas dunia ke investasi akhirat.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk penjabaran visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pohuwato, Pemda Pohuwato meluncurkan Gerbang Pohuwato Siap atau Gerakan Pembangunan Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, dan Produktif.di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato. Implementasi Pohuwato Hijau diwujudkan dalam rehabilitasi lahan melalui program penanaman MPTS (multi purpose trees species) yakni jenis tanaman multiguna yang memberikan […]

  • Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    GORONTALO – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat UNG berhasil mencatatkan pencapaian gemilang, dengan memperoleh status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PTKes). Pencapaian ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat dan komprehensif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian LAM-PTKes, prodi magister kesehatan masyarakat layak menyandang status akreditasi prodi unggul dengan nilai […]

  • NU Gorontalo Bersatu Tolak Simbol dan Gagasan Khilafah oleh Eks-HTI

    NU Gorontalo Bersatu Tolak Simbol dan Gagasan Khilafah oleh Eks-HTI

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Gerakan para eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gorontalo dinilai telah memanfaat momentum Isu Palestina untuk mengkampanyekan pendirian Negara Islam. Gerakan politisasi isu Palestina oleh eks HTI  juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Di Gorontalo sendiri  ratusan orang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina menggelar aksi damai peduli Palestina. Pasalnya aksi tersebut dinilai memanfaatkan isu Palestina untuk […]

  • Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pembubaran paksa dan penangkapan demonstran dalam aksi yang digelar di kawasan perlimaan Kota Gorontalo, Senin (1/9/2025). Mereka mengecam keras tindakan represif aparat yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi. Dalam rilis yang diterima bakukabar.id, Rabu (3/9/2025 itu meyebut, aksi yang awalnya berjalan […]

  • “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Lagi-lagi belakangan ini media sosial kita khususnya Facebook, dipenuhi dengan berbagai postingan yang mengekspresikan penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBT di Gorontalo. Banyak pengguna yang mengangkat isu seperti “Tolak LGBT”, “Selamatkan Gorontalo sebagai Serambi Madinah dari Kelompok LGBT”, dan “Hilangkan kaum LGBT dari Bumi Gorontalo”. Fenomena ini mencerminkan adanya gelombang penolakan yang kuat terhadap keberadaan LGBT […]

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

expand_less