Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai
- account_circle Asrul G.H. Lasapa
- calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
- visibility 2
- print Cetak

Asrul G.H Lasapa/nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di mana-mana, sering kita mendengar panggilan “kiyai” kepada seseorang. Panggilan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada momen-momen keagamaan.
Tak peduli apakah seseorang yang dipanggil kiyai tersebut pantas menyandang gelar sakral ini atau tidak. Entah parameter apa yang dipakai sehingga begitu mudahnya sebutan kiyai dialamatkan kepada seseorang..
Apakah setiap penceramah, ustadz atau guru agama, bisa kita panggil kiyai ? Apakah karena dia tokoh agama atau karena pimpinan sebuah organisasi Islam, lantas secara otomatis kita beri dia label kiyai di depan namanya ? Untuk menjawabnya, butuh banyak bacaan atau referensi serta diskusi yang panjang. Diskusinya pun tidak sekedar diskusi di warung kopi.
Di kalangan masyarakat Jawa, panggilan kiyai diberikan kepada seorang ulama kharismatik, punya jemaah yang banyak, pimpinan pesantren atau seorang guru yang sangat ahli dalam bidang agama, menguasai bahasa Arab dan ilmu alat lainnya, menguasai kitab kuning serta memiliki tingkat kezuhudan dan kewara’annya yang tinggi.
Paling tidak itulah kriteria minimal yang menjadi alasan bagi masyarakat memanggil mereka sebagai kiyai. Adapun anak-anak atau keturunan para kiyai tersebut biasa dipanggil dengan Gus atau Bagus. Ini juga berarti tidak semua orang bisa dipanggil “Gus” kecuali dia adalah anak Kiyai.
Jika di Jawa masyarakat memanggil seorang ulama dengan sebutan kiyai, maka lain lagi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Di daerah-daerah ini, ulama besar dan kharismatik, lebih dikenal dengan panggilan Abuya, Tuan Guru, Ajengan, Anre Gurutta dan sebutan-sebutan lainnya yang berlaku sesuai kearifan lokal.
Pada tataran akademik, para ahli banyak memberikan defenisi tentang siapa yang disebut kiyai. Salah satu di antaranya adalah defenisi yang dikemukakan oleh Zamaksyari Dhofier, bahwa kiyai adalah “gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang ahli agama islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada para santrinya”. Merujuk pada pengertian ini, jelas bahwa seseorang disebut kiyai adalah jika dia benar-benar memiliki keunggulan khusus dari sisi keilmuan dan skill keagamaan.
Untuk menjadi bahan renungan, mungkin sepenggal kutipan yang disampaikan oleh Pof. Dr. K.H. Muhammad Tolhah Hasan, MA, dengan judul “Hibrida Kultural dan Tradisi Intelektual Pesantren dari Masa ke Masa” yang sekaligus menjadi prolog buku “Intelektualisme Pesantren” disebutkan sebagai berikut :
“Ciri khas yang paling menyolok dalam tradisi intelektual pesantren adalah jaringan, silsilah, sanad, ataupun genealogi yang bersifat musalsal (berkesinambungan) untuk menentukan tingkat efisoterisitas dan kualitas keulamaan seorang intelektual.
Hal ini pula yang membedakan tradisi intelektual pesantren dengan – misalnya – tradisi intelektual di lingkungan kampus, dan bahkan lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya. Tradisi intelektual pesantren seperti ini boleh dibilang melampaui linearitas eksotologis pengetahuan Islam, yang biasa disebut dengan “ilm jally” dalam prespektif Ibn Qayyim Al-Jauzy”.
Lebih lanjut Kiyai Tholhah Hasan menyebutkan :
“Hal ini cukup bisa dimaklumi, mengingat tingkatan eksotologis intelektual pesantren, selain menekankan sisi faktualitas antropogesis juga menyisipkan sisi efisoterisitas intelektual.
Makanya dalam tradisi pesantren, orang yang pandai agama tidak bisa dengan serta merta disebut kiyai atau ulama kalau ilmunya tidak jelas sumbernya dari mana
Pengantar yang disampaikan Kiyai Tholhah Hasan ini jelas memberikan penekanan bahwa kiyai bukan sekedar gelar atau panggilan penghormatan semata, akan tetapi sangat berkaitan dengan kapasitas dan kapabilitas keulamaan berdasarkan silsilah dan sanad keilmuan.
Dengan demikian kita harus tahu bahwa seseorang yang kita panggil atau kita beri gelar kiyai itu, belajar ilmunya kepada siapa, qira’ah kitabnya kepada siapa, bagaimana penguasaannya terhadap ilmu Al-Qur’an, hadis, fiqhi, ushul fiqhi, qawaid dan ilmu lainnya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, secara pribadi, saya merasa risih dan malu jika ada yang memanggil saya dengan panggilan kiyai.
Selain tak pantas dan tidak memenuhi syarat, saya juga tidak sanggup mempertanggungjawabkannya dihadapan publik dan para ustadz lainnya yang memiliki kedalaman dan keluasan ilmu.
Maka, melalui tulisan ini saya menegaskan sekaligus memaklumkan bahwa saya bukan Kiyai. Panggil saja saya “Ustadz”, karena saya tidak lebih dari seorang pengajar biasa di sebuah pondok pesantren.
Jujur saja, saya merasa lucu bercampur malu ketika mendengar ucapan “Matoduwolo Pak Kiyai”, “Mari Pak Kiyai”, “Silahkan Pak Kiyai”. He he he.
Wallahu A’lam.
- Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Saat ini belum ada komentar