Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

  • account_circle Asrul G.H. Lasapa
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
  • visibility 108
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”.

Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam,

Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he.

Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami diberi kewenangan mengatur lalu lintas kehidupan beragama di negeri ini agar dapat berjalan dengan hamonis dan seimbang. Dari sisi pelayanan, semua kami layani tanpa memandang ras, suku, budaya dan agama. Kami tak mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Kami juga tak mengenal apa yang disebut dengan warga kelas satu ataupun kelas dua. Semua kami perlakukan sama sebagai warga negara. Semua mendapakan hak yang sama sebagai rakyat yang mendiami nusantara.

Hak apa saja itu ? Hak untuk beribadah dengan tenang dalam suasana aman dan tentram, hak untuk bermuamalah dalam suasana senang dan nyaman serta hak menjalani kehidupan bermasyarakat yang damai dan toleran dalam bingkai moderasi beragama.

Komitmen inilah yang selalu ditekankan dan ditanamkan ke dalam jiwa oleh para pemimpin tertinggi rumah besar kami dari generasi ke generasi hingga saat ini. Komitmen ini pula yang mengharuskan siapa saja yang memimpin rumah besar kami untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan membuat regulasi-regulasi yang tepat.

Sahabat Cam,

Saat ini rumah besar kami dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas yang akrab kami sapa dengan Gus Men. Jika sejak kepemimpinan beliau menurutmu banyak mengeluarkan statemen dan kebijakan kontroversi, sebut saja afirmasi agama Baha’i, doa lintas agama pada acara resmi, selajutnya ada edaran tentang pengeras suara dan yang terviral saat ini yaitu pernyataan yang dianggap membandingkan antara azan dengan anjing.

Sahabat Cam,

jika kau mengatakan bahwa semua kebijakan dan stetemen yang dikeluarkan oleh Gus Men termasuk edaran pengeras suara serta komentar terakhir yang sudah dipelintir oleh media itu adalah kesalahan fatal dan menurutmu sudah merupakan penistaan agama, maka dengan lantang dan tegas aku nyatakan tidak ! Sekali lagi, tidak !

Sahabat Cam,

Kau pasti berkata : “Yang sudah nyata-nyata salah, kok dibela ? Dibenarkan lagi.”

Cam,

dengarkan dan simak baik-baik penjelasanku ! Mengapa Gus Men mati-matian aku bela ? Ini alasanya :

1. Gus Men adalah pemimpin sekaligus ayah di rumah besar kami. Aku dan kami semua berkewajiban membelanya. Bukankah semua anak pasti membela orang tuanya meskipun orang tuanya salah. Dalam posisi salah pun dibela, Apatah lagi orang tuanya berada di pihak yang benar. Harus dibela.

Perlu kau tahu, Cam,

Selain kebenaran dan kesalahan mutlak, ada juga kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi. Kebenaran dan kesalahan yang bersifat nisbi itu tergantung persepsi dan tendensi masing-masing. Oleh karena itu bisa saja kau mengataka bahwa Gus Men salah, tapi aku dan kami semua mengatakan benar. Mengapa benar ? Ya, memang faktanya begitu. Ok ? Lanjut ya ?

2. Kalau kau mempelajari, menelaah dan mendalami hakekat di balik semua kebijakan dan statemen Gus Men yang kau anggap kontroversi itu, maka kau akan dapatkan bahwa apa yang dilakukan Gus Men tersebut tidak lebih dari kemauan menjalankan apa yang menjadi komitmen di rumah besar kami, yaitu Komitmen keagamaan moderat, komitmen kemanusiaan universal, dan komitme kebangsaan berintegritas. Mudah-mudahan yang ini kau bisa paham. Ok ? Aku lanjut lagi.

3. Kalau kau katakan bahwa Edaran No 5 Tahun 2022 melarang azan, maka kau salah besar. Baca lagi edaran tersebut dengan baik. Bila perlu pakai kacamata minus atau plus agar lebih terang dan jelas. Jika sudah dibaca kembali, tunjukkan kepadaku mana kata atau kalimat yang menyatkan melarang. Aku tunggu jawabanya ya ? Kemudian jika kau pertanyakan mengapa azan diatur-atur, maka kukatakan padamu bahwa bukan azannya yang diatur tapi yang diatur adalah kapan dan bagaimana penggunan pengeras suaranya. Adapun bagaimana cara mengumandangkan azan yang baik, hanya sekedar himbauan buat muadzin. Jelas ? Lanjut !

4. Gus Men sama sekali tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Karena jangankan menggunakan dalil syar’i, menggunakan dalil aqli pun, azan dan gonggongan anjing pasti tidak akan pernah sebanding. Nah, kalau kemudian kau katakan bahwa Gus Men melakukan perbandingan yang menurutmu menghina atau melecehkan azan, berarti logikamu yang keliru. Ada kesalahan dalam memahami narasi yang asli dan masih utuh. Jangan-jangan kau tak memiliki rekaman aslinya. Sudah pasti akan lebih fatal lagi jika pemahmanmu didasarkan pada narasi gorengan media yang sudah dipenggal-penggal, dipelintir dan dipastikan dua ratus persen tidak orisinil.

Wallahu A’lam

Sekian dulu ya Cam !!!

Gorontalo, 26 Februari 2022

  • Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    Pribumisasi: Metode Berpikir Gus Dur

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Catatan dari Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Bagaimana memahami Gus Dur jika kita tak pernah bertemu dengannya? Bagaimana generasi sekarang dapat mendaurulang cara berpikirnya? Warisan Gus Dur sesungguhnya bukan sekedar gagasan, humor, atau praktik terbaik, melainkan metode berpikir yang bisa diterapkan hingga […]

  • UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun peradaban yang berintegritas dengan menggelar Seminar Pendidikan Antikorupsi bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas hadir dan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Seminar yang dipandu […]

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 395
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses? Menanggapi […]

  • Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

    Formatur Ketua Umum Karang Taruna Desa Majannang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak, Minta Penanganan Transparan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah berkembang di tengah warga selama beberapa pekan. Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah menjalani proses visum sebagai bagian […]

  • Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 161
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menyelenggarakan aksi damai di tiga titik, yakni di depan Polda Sulawesi Selatan, Polres Maros, dan DPRD Kabupaten Maros. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah Kabupaten Maros. Rabu (17/12/2026). Aksi tersebut melibatkan mahasiswa, perwakilan lembaga, serta […]

  • Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 347
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan […]

expand_less