nulondalo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Asep, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Kasus tersebut juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan lembaga tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat ini belum ada komentar