Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 282
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Muhajir, yang merupakan warga Popayato, mengatakan regulasi tersebut justru menyulitkan penambang kecil. Ia menilai pembatasan luas IPR yang hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, serta kewajiban jaminan reklamasi sebesar 10 persen yang harus dibayar di muka, menjadi beban berat bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi penambang rakyat. Banyak hasil tambang tidak dapat dijual karena pedagang emas khawatir membeli dari penambang yang belum memiliki izin yang memadai.

“WPR sudah ada dan koordinasi dengan Kementerian ESDM juga berjalan, tetapi itu belum cukup. Regulasi yang ada tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil penambang di daerah seperti Pohuwato,” ujar Muhajir, Jumat (13/3/2026)

Ia menilai gubernur memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, mengingat pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Muhajir mengusulkan agar pemerintah provinsi segera membentuk satuan tugas advokasi revisi regulasi yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi, DPRD Gorontalo, asosiasi penambang, serta pakar hukum. Tim ini diharapkan dapat menyusun dokumen usulan revisi berbasis data empiris dari lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya survei mendalam terhadap kondisi penambang rakyat guna menghitung dampak ekonomi dari pembatasan luas wilayah tambang dan kewajiban jaminan reklamasi. Hasil kajian tersebut kemudian dapat diajukan sebagai rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, serta DPR RI.

Dalam usulannya, Muhajir menyarankan agar luas wilayah IPR ditingkatkan menjadi minimal 20 hingga 50 hektare. Ia juga mengusulkan agar mekanisme jaminan reklamasi diubah menjadi sistem bertahap atau menggunakan skema asuransi, sehingga tidak memberatkan penambang kecil.

Ia juga meminta pemerintah daerah menginisiasi pertemuan langsung dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba untuk membahas kondisi penambang rakyat di Gorontalo. Menurutnya, pertemuan tersebut sebaiknya melibatkan perwakilan penambang dari Pohuwato agar pemerintah pusat dapat mendengar langsung kondisi di lapangan.

Selain itu, Muhajir mengusulkan adanya moratorium sementara terhadap penertiban aktivitas penambangan rakyat selama proses revisi regulasi berlangsung. Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat penambang tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Di sisi lain, ia juga mendorong adanya mediasi nasional antara penambang rakyat dan perusahaan tambang di wilayah Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango untuk menciptakan pola hubungan yang lebih adil dan mencegah konflik di masa mendatang.

Muhajir menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.

“Gubernur harus menjadi jembatan advokasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya melindungi tambang rakyat justru membuat mereka semakin sulit,” ujarnya.

Praktisi Hukum Dukung Sikap Gubernur Gusnar Ismail Soal Tambang Ilegal

Sebelumnya, Kritik yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait persoalan pertambangan di daerah mendapat respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Praktisi ilmu hukum sekaligus pengajar di Universitas Ichsan Gorontalo, Rustam, menyatakan dukungannya terhadap sikap dan kebijakan gubernur yang belakangan menjadi sorotan sebagian masyarakat.

Menurut Rustam, pernyataan gubernur mengenai aktivitas pertambangan ilegal sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan pak gubernur soal pertambangan ilegal itu sudah benar dan tepat serta sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Rustam.

Ia menilai pernyataan Gubernur Gusnar Ismail tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menjaga masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.

“Pernyataan pak gubernur soal tambang ilegal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan kecintaan gubernur terhadap rakyat yang dipimpinnya. Hal itu sangat jelas,” tambahnya.

Rustam menjelaskan bahwa pada prinsipnya gubernur tidak ingin masyarakat Gorontalo terjerumus dalam persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar legal.

“Kita bersyukur, pak gubernur berniat baik dengan cara mengingatkan masyarakatnya. Pak gubernur tidak ingin ada rakyatnya yang terjerumus dalam perkara hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah pemerintah daerah yang mendorong legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi yang lebih aman bagi masyarakat dibandingkan tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal yang berisiko secara hukum.

Rustam berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menempatkan pemerintah daerah seolah-olah tidak berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan gubernur justru merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masyarakat dari potensi jeratan hukum.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 461
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, menyoroti pernyataan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar (hoax) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pada hari ini ,  minggu (19/10/2025). Dalam forum tersebut, Ketua BKAD disebut menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Popayato telah […]

  • Bendera dan Gugatan Nasionalisme

    Bendera dan Gugatan Nasionalisme

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Ada pemandangan tak biasa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Bendera bergambar tengkorak tersenyum, bertopi jerami berkibar di berbagai penjuru. Rumah-rumah memasangnya. Di tembok ada gambarnya. Truk, mobil dan motor memansangnya, sementara anak muda dengan bangga memajang di media sosialnya. Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger itupun berkibar di angkasa dan medsos. Gambar tengkorak tersenyum itu […]

  • Wahdah Islamiyah Kota Gorontalo Gelar Mukerda XII, Ismail Madjid Tekankan Pembinaan Pemuda dan Kebersihan Kota

    Wahdah Islamiyah Kota Gorontalo Gelar Mukerda XII, Ismail Madjid Tekankan Pembinaan Pemuda dan Kebersihan Kota

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah Kota Gorontalo menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) XII, Ahad (11/1/2025). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid. Dalam sambutannya, Sekda Ismail Madjid menyampaikan sejumlah pesan penting kepada Wahdah Islamiyah, khususnya terkait pembinaan generasi […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima photo_camera 2

    Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 100
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Majannang, kamis (18/12/2025). Penyaluran ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai dengan total Rp900 ribu per orang, masing-masing Rp300 ribu per bulan […]

  • Etika Lingkungan Diabaikan Karma Ekologi Menerjang

    Etika Lingkungan Diabaikan Karma Ekologi Menerjang

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Hatim Badu Pakuna, S.Ag., M.Ag.
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Setiap pekan, perjalanan pulang kampung terasa istimewa. Hanya sekitar 70 Km dari pusat kota Gorontalo, ke arah barat, persisnya di wilayah Tolangohula. Membutuhkan waktu tempuh sekitar dua jam dengan kecepatan rata-rata 40 km per jam. Jalanan berliku, dengan sensasi turunan dan tanjakan, melewati puluhan desa berkembang memberi kenikmatan tersendiri dalam berkendara. Suami yang memegang kendali, […]

expand_less