Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 61
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Muhajir, yang merupakan warga Popayato, mengatakan regulasi tersebut justru menyulitkan penambang kecil. Ia menilai pembatasan luas IPR yang hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, serta kewajiban jaminan reklamasi sebesar 10 persen yang harus dibayar di muka, menjadi beban berat bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi penambang rakyat. Banyak hasil tambang tidak dapat dijual karena pedagang emas khawatir membeli dari penambang yang belum memiliki izin yang memadai.

“WPR sudah ada dan koordinasi dengan Kementerian ESDM juga berjalan, tetapi itu belum cukup. Regulasi yang ada tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil penambang di daerah seperti Pohuwato,” ujar Muhajir, Jumat (13/3/2026)

Ia menilai gubernur memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, mengingat pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Muhajir mengusulkan agar pemerintah provinsi segera membentuk satuan tugas advokasi revisi regulasi yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi, DPRD Gorontalo, asosiasi penambang, serta pakar hukum. Tim ini diharapkan dapat menyusun dokumen usulan revisi berbasis data empiris dari lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya survei mendalam terhadap kondisi penambang rakyat guna menghitung dampak ekonomi dari pembatasan luas wilayah tambang dan kewajiban jaminan reklamasi. Hasil kajian tersebut kemudian dapat diajukan sebagai rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, serta DPR RI.

Dalam usulannya, Muhajir menyarankan agar luas wilayah IPR ditingkatkan menjadi minimal 20 hingga 50 hektare. Ia juga mengusulkan agar mekanisme jaminan reklamasi diubah menjadi sistem bertahap atau menggunakan skema asuransi, sehingga tidak memberatkan penambang kecil.

Ia juga meminta pemerintah daerah menginisiasi pertemuan langsung dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba untuk membahas kondisi penambang rakyat di Gorontalo. Menurutnya, pertemuan tersebut sebaiknya melibatkan perwakilan penambang dari Pohuwato agar pemerintah pusat dapat mendengar langsung kondisi di lapangan.

Selain itu, Muhajir mengusulkan adanya moratorium sementara terhadap penertiban aktivitas penambangan rakyat selama proses revisi regulasi berlangsung. Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat penambang tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Di sisi lain, ia juga mendorong adanya mediasi nasional antara penambang rakyat dan perusahaan tambang di wilayah Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango untuk menciptakan pola hubungan yang lebih adil dan mencegah konflik di masa mendatang.

Muhajir menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.

“Gubernur harus menjadi jembatan advokasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya melindungi tambang rakyat justru membuat mereka semakin sulit,” ujarnya.

Praktisi Hukum Dukung Sikap Gubernur Gusnar Ismail Soal Tambang Ilegal

Sebelumnya, Kritik yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait persoalan pertambangan di daerah mendapat respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Praktisi ilmu hukum sekaligus pengajar di Universitas Ichsan Gorontalo, Rustam, menyatakan dukungannya terhadap sikap dan kebijakan gubernur yang belakangan menjadi sorotan sebagian masyarakat.

Menurut Rustam, pernyataan gubernur mengenai aktivitas pertambangan ilegal sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan pak gubernur soal pertambangan ilegal itu sudah benar dan tepat serta sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Rustam.

Ia menilai pernyataan Gubernur Gusnar Ismail tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menjaga masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.

“Pernyataan pak gubernur soal tambang ilegal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan kecintaan gubernur terhadap rakyat yang dipimpinnya. Hal itu sangat jelas,” tambahnya.

Rustam menjelaskan bahwa pada prinsipnya gubernur tidak ingin masyarakat Gorontalo terjerumus dalam persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar legal.

“Kita bersyukur, pak gubernur berniat baik dengan cara mengingatkan masyarakatnya. Pak gubernur tidak ingin ada rakyatnya yang terjerumus dalam perkara hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah pemerintah daerah yang mendorong legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi yang lebih aman bagi masyarakat dibandingkan tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal yang berisiko secara hukum.

Rustam berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menempatkan pemerintah daerah seolah-olah tidak berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan gubernur justru merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masyarakat dari potensi jeratan hukum.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kas Langit

    Kas Langit

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Ramadhan itu unik. Ia seperti auditor independen yang datang tanpa diundang, memeriksa laporan keuangan batin kita. Bedanya, auditor ini tidak membawa kertas kerja, tapi membawa pahala. Ia tidak bertanya soal aset lancar, tetapi soal amal lancar. Dan yang paling penting, ia tidak bisa “diajak negosiasi”. Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung: mengapa kita begitu teliti […]

  • Kabar Gembira untuk ASN Kota Gorontalo: TPP Desember Segera Dibayarkan

    Kabar Gembira untuk ASN Kota Gorontalo: TPP Desember Segera Dibayarkan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember akan segera dicairkan dalam waktu dekat. “TPP ASN (Bulan Desember) akan segera kita bayarkan,” ujar Wali Kota Adhan saat memberikan arahan pada apel kendaraan dinas operasional (KDO) pimpinan […]

  • Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persoalan tata kelola di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) kembali terungkap. Sebelum pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel memimpin Kota Gorontalo, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut disebut menghadapi berbagai masalah, mulai dari pelayanan, ketersediaan alat kesehatan, hingga pengelolaan keuangan. Fakta terbaru mencuat dalam rapat evaluasi dan silaturahmi antara Wali Kota Gorontalo dengan […]

  • Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara. Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) […]

  • Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Aneh bin ajaib. Kira-kira itu paling tepat untuk ditegaskan bagi bangsa yang katanya negeri penuh toleransi. Semua agama (6 agama), aliran kepercayaan dan pandangan keyakinan ada di negeri ini, beragam suku bangsa merupakan aneka kekayaan bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain di seantero dunia. Tapi sayangnya toleransi yang terbangun dalam diri sebagian masyarakat Muslim […]

  • McDonalisasi PMII…..!!!

    McDonalisasi PMII…..!!!

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sahabat Senior: ente tahu tanggal 17 April torang akan merayakan HARLAH PMII? Sahabat Yunior: Jelas taulah (sambil tersenyum)…! PMII itu kan singkatan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, ya? Ada apa senior? Sahabat Senior: Iya, butul! Harlah ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga momen untuk refleksi atas perjuangan dan kontribusi PMII dalam pengembangan kader dan […]

expand_less