Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 323
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Muhajir, yang merupakan warga Popayato, mengatakan regulasi tersebut justru menyulitkan penambang kecil. Ia menilai pembatasan luas IPR yang hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, serta kewajiban jaminan reklamasi sebesar 10 persen yang harus dibayar di muka, menjadi beban berat bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi penambang rakyat. Banyak hasil tambang tidak dapat dijual karena pedagang emas khawatir membeli dari penambang yang belum memiliki izin yang memadai.

“WPR sudah ada dan koordinasi dengan Kementerian ESDM juga berjalan, tetapi itu belum cukup. Regulasi yang ada tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil penambang di daerah seperti Pohuwato,” ujar Muhajir, Jumat (13/3/2026)

Ia menilai gubernur memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional, mengingat pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Muhajir mengusulkan agar pemerintah provinsi segera membentuk satuan tugas advokasi revisi regulasi yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi, DPRD Gorontalo, asosiasi penambang, serta pakar hukum. Tim ini diharapkan dapat menyusun dokumen usulan revisi berbasis data empiris dari lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya survei mendalam terhadap kondisi penambang rakyat guna menghitung dampak ekonomi dari pembatasan luas wilayah tambang dan kewajiban jaminan reklamasi. Hasil kajian tersebut kemudian dapat diajukan sebagai rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, serta DPR RI.

Dalam usulannya, Muhajir menyarankan agar luas wilayah IPR ditingkatkan menjadi minimal 20 hingga 50 hektare. Ia juga mengusulkan agar mekanisme jaminan reklamasi diubah menjadi sistem bertahap atau menggunakan skema asuransi, sehingga tidak memberatkan penambang kecil.

Ia juga meminta pemerintah daerah menginisiasi pertemuan langsung dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba untuk membahas kondisi penambang rakyat di Gorontalo. Menurutnya, pertemuan tersebut sebaiknya melibatkan perwakilan penambang dari Pohuwato agar pemerintah pusat dapat mendengar langsung kondisi di lapangan.

Selain itu, Muhajir mengusulkan adanya moratorium sementara terhadap penertiban aktivitas penambangan rakyat selama proses revisi regulasi berlangsung. Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat penambang tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Di sisi lain, ia juga mendorong adanya mediasi nasional antara penambang rakyat dan perusahaan tambang di wilayah Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango untuk menciptakan pola hubungan yang lebih adil dan mencegah konflik di masa mendatang.

Muhajir menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.

“Gubernur harus menjadi jembatan advokasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya melindungi tambang rakyat justru membuat mereka semakin sulit,” ujarnya.

Praktisi Hukum Dukung Sikap Gubernur Gusnar Ismail Soal Tambang Ilegal

Sebelumnya, Kritik yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait persoalan pertambangan di daerah mendapat respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Praktisi ilmu hukum sekaligus pengajar di Universitas Ichsan Gorontalo, Rustam, menyatakan dukungannya terhadap sikap dan kebijakan gubernur yang belakangan menjadi sorotan sebagian masyarakat.

Menurut Rustam, pernyataan gubernur mengenai aktivitas pertambangan ilegal sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan pak gubernur soal pertambangan ilegal itu sudah benar dan tepat serta sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Rustam.

Ia menilai pernyataan Gubernur Gusnar Ismail tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab pemerintah daerah menjaga masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.

“Pernyataan pak gubernur soal tambang ilegal itu sesungguhnya bentuk kepedulian dan kecintaan gubernur terhadap rakyat yang dipimpinnya. Hal itu sangat jelas,” tambahnya.

Rustam menjelaskan bahwa pada prinsipnya gubernur tidak ingin masyarakat Gorontalo terjerumus dalam persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar legal.

“Kita bersyukur, pak gubernur berniat baik dengan cara mengingatkan masyarakatnya. Pak gubernur tidak ingin ada rakyatnya yang terjerumus dalam perkara hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah pemerintah daerah yang mendorong legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi yang lebih aman bagi masyarakat dibandingkan tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal yang berisiko secara hukum.

Rustam berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menempatkan pemerintah daerah seolah-olah tidak berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan gubernur justru merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi masyarakat dari potensi jeratan hukum.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta terus memperkuat dukungannya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) salah satunya lewat layanan KUPEDES. Produk pinjaman produktif ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dengan proses cepat, bunga ringan, serta skema angsuran fleksibel. Selasa, 2 September 2025. Melalui KUPEDES, pelaku UMKM dapat memperoleh pinjaman mulai Rp20 juta hingga […]

  • Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyampaikan pernyataan tegas terkait dampak investasi sejumlah perusahaan besar di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, polemik seputar investasi tersebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di tingkat daerah. “Pansus pertambangan dan pansus sawit telah dibentuk untuk menyikapi persoalan ini. […]

  • Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Nulondalo – Aksi Damai Bela Palestina serentak digelar di sejumlah Kota di Indonesia, Ahad (2/2/2025). Di Gorontalo sendiri ratusan orang berkumpul di Bundaran Telaga, Gorontalo. Dalam aksi damai tersebut mereka membentangkan spanduk bertuliskan khilafah dan membawa bendera yang identik dengan organisasi yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejumlah kalangan menyayangkan aksi damai […]

  • pesawat ATR

    Badan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Evakuasi Lewat Jalur Pendakian

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim SAR gabungan menemukan badan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat ini, petugas memfokuskan upaya pada persiapan jalur evakuasi dengan mempertimbangkan medan yang berat dan berisiko. Kepala Seksi Operasi Basarnas, Andi Sultan, mengatakan jalur pendakian dipilih sebagai opsi terbaik […]

  • Intelektual NU Sentil Keras Seskab: Jawaban “Pokoknya Ada” Cermin Akuntabilitas yang Retak

    Intelektual NU Sentil Keras Seskab: Jawaban “Pokoknya Ada” Cermin Akuntabilitas yang Retak

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 642
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Intelektual muda Nahdlatul Ulama, Muhammad Aras Prabowo, mengkritik keras pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy, yang menyebut sumber anggaran program pasar murah di Monas dengan ungkapan “pokoknya ada”. Pernyataan tersebut dinilai problematik secara etik, administratif, dan epistemik dalam tata kelola keuangan negara. Menurut Aras, ungkapan tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap prinsip dasar akuntabilitas publik dalam […]

expand_less