Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bagaimana jika Ramadan Bukan Bulan yang Paling Istimewa?

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 310
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lebih dekat, saya hendak mengambil contoh di Gorontalo. Bagi kalangan Muslim tradisional di Gorontalo, Ramadan adalah bulan yang suci dan penuh keagungan, sehingga beberapa hari sebelum puasa pertama, mereka melakukan berbagai tradisi khusus penyambutan Ramadan. Pertama adalah Yimelu, atau tradisi silaturahmi masyarakat Gorontalo jelang ramadan yang identik dengan permintaan maaf. Yimelu bahkan diikuti membuat langgilo, atau pewangi pakaian alami untuk shalat, dan bongoyiladu sebagai shampoo alami mencuci rambut.

Dalam spektrum yang lebih luas, pada 15 Ramadan, di Gorontalo, ada yang disebut tradisi Malam Qunut. Di dalam tradisi ini, orang-orang berkumpul, berzikir bersama dan saling silaturahmi. Ketika mereka melakukan ini,cemilannya adalah kacang dan pisang (kaca wau lutu). Di sela-sela kongkow-kongkow, Malam Qunut juga dibarengi dengan ritual mandi dosa. Salah satu sumur tua di Kecamatan Batuda’a-lah yang diambil airnya dalam pelaksanaan ritual tersebut. Masyarakat percaya ketika mandi dengan air dari sumur tersebut, maka dosa-dosa mereka akan terhapuskan.

Tantangan dan Beberapa Catatan

Kesulitannya saat ini, berbagai tradisi ini seringkali mendapat hantaman yang cukup serius dari golongan Muslim konservatif. Alasan mereka seperti yang sudah-sudah: karena tradisi yang demikian itu merupakan hal yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad. Tafsir kaku yang direpresentasikan oleh kaum di atas, merupakan pembacaan terhadap Islam literal-atomistik. Jelas, Yimelulanggilo, bongoyiladu, bahkan Malam Qunut tidak pernah ada dalam tradisi Muslim Arabia. Hal ini justru berkembang belakangan seturut Islam mengalami serangkaian reartikulasi di dalam struktur pemahaman masyarakat lokal Gorontalo ketika menerima dan mempraktikkan Islam.

  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Dukungan terhadap kegiatan ini turut datang dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas intelektual mahasiswa PKUMI selama menempuh studi di Amerika Serikat. Diskusi akademik semakin dinamis saat mahasiswa Muhammad Nurul Hilal dan Nurul Mashuda mempresentasikan draf penelitian mereka. Dalam kajian Hilal terkait pemikiran Muhammad Syahrur, Prof. Ali menegaskan pentingnya keadilan […]

  • Adhan Dambea Tegaskan Siap Tindak Tegas Caffe dan Warung Penjual Miras di Kota Gorontalo

    Adhan Dambea Tegaskan Siap Tindak Tegas Caffe dan Warung Penjual Miras di Kota Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Calon Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo. Ia menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi caffe maupun warung yang kedapatan menjual miras, termasuk menindak tegas oknum yang menjadi backing di balik aktivitas ilegal tersebut. Adhan menuturkan, langkah tegas ini akan langsung ia buktikan setelah […]

  • Rumah Zakat Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Sulawesi Utara photo_camera 2

    Rumah Zakat Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Sulawesi Utara

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sebagai bagian dari upaya koordinasi, pada 5 April Rumah Zakat menggelar pertemuan bersama BPBD Provinsi Sulawesi Utara, BPBD Kota Bitung, dan BPBD Minahasa Selatan untuk memetakan kebutuhan para penyintas secara lebih komprehensif. Memasuki tahap distribusi, pada 7 April Rumah Zakat mulai menyalurkan bantuan darurat berupa tujuh lembar terpal ukuran 6×8 meter untuk menutup bagian rumah […]

  • Gusnar dan Dubes Australia Tanam Jagung Metode SALT

    Gusnar dan Dubes Australia Tanam Jagung Metode SALT

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Duta Besar Australia Mr. Rod Brazier melakukan penanaman jagung untuk program Direct Aid Project (DAP) di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/10/2025). Penanaman jagung dilaksanakan di kebun percontohan penerapan metode Sloping Agricultural Land Technique (SALT) atau teknik pertanian di lahan miring. Program DAP adalah hibah dari pemerintah Australia […]

  • KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan

    KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Maluku Utara sendiri memiliki rekam jejak kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Pada pemerintahan sebelumnya, mantan Kepala BPBJ pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus serupa. Terkait Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar dugaan monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, Maruli menyatakan KPK masih melakukan pendalaman. […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 232
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

expand_less