Moh. Yakub Salamun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan “oknum” semata. Menurutnya, pola pelabelan demikian kerap terjadi setiap kali aparat penegak hukum diduga melakukan tindak pidana berat, sehingga tanggung jawab seolah berhenti pada individu tanpa menyentuh aspek kelembagaan.
Yakub menegaskan bahwa peristiwa ini perlu dilihat secara lebih mendalam karena menyangkut tanggung jawab institusi Kepolisian, sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang saat ini terus digaungkan.
“Kejadian yang menimpa seorang ojek online di Jakarta, anak SMA di Semarang, dan kini diduga kembali terjadi dengan korban seorang anak kecil, apabila terbukti, maka hal ini harus menjadi penegasan serius bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan, baik internal maupun eksternal,” tegasnya, Sabtu (21/02/2026).
Sementara itu, Advokat Senior “HAM & Associate” Abdul Kadir Z. Lakuy, S.H., menambahkan bahwa wacana Reformasi Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada perubahan struktural semata. Reformasi, menurutnya, harus menyentuh perubahan paradigma dan pendekatan yang lebih humanis, sejalan dengan cita-cita hukum pidana nasional serta semangat transformasi kelembagaan negara.
Keduanya berharap peristiwa-peristiwa serupa menjadi preseden serius yang ditanggapi secara sungguh-sungguh oleh negara, sekaligus menjadi momentum refleksi untuk memperkuat sistem akuntabilitas internal seluruh lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, termasuk optimalisasi fungsi pengawasan dan penegakan kode etik profesi.
“Kami sangat berharap agenda Reformasi Kepolisian Republik Indonesia juga menyentuh aspek moral aparat penegak hukum, agar kesiapan kita membangun budaya sadar hukum dapat terwujud secara optimal. Selain itu, proses penegakannya harus semakin transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Abdul Kadir.
Lebih lanjut, keduanya berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya almarhum Aryanto Tawakal dapat diumumkan secara berkala kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
“Kami di ‘HAM & Associate’ berkomitmen mendorong agenda Reformasi Kepolisian Republik Indonesia terus berjalan demi cita-cita bersama, yakni kepolisian yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” tutupnya.


Saat ini belum ada komentar