Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hilal Belum Terlihat Saat Magrib, Mengapa Ramadan 2026 Berpotensi Beda Hari?

  • account_circle Fajrullah
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 78
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah (2026 Masehi), umat Islam di Indonesia berpotensi kembali dihadapkan pada perbedaan penetapan awal puasa. Kali ini, pemicunya adalah fenomena astronomis unik: Sang Bulan Baru (Hilal) sejatinya belum lahir saat tanggal 29 Syakban 1447 H.

Penentuan awal Ramadan akan berpusat pada Selasa, 17 Februari 2026 (29 Syakban). Kunci perdebatan ada pada waktu ijtimak (konjungsi), momen kelahiran Bulan baru. Masalahnya, data hisab Ephemeris menunjukkan bahwa di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke posisi Bulan saat Matahari terbenam nilainya negatif. Di Banda Aceh, Bulan berada di minus 0 derajat 58,46 menit; sedangkan di Jakarta minus 1 derajat 2,88 menit.

Secara lebih presisi, mari kita bedah data teknis di Gorontalo sebagai representasi wilayah Indonesia Tengah. Di wilayah ini, ijtimak baru terjadi pukul 20:01:06 WITA. Padahal, Matahari terbenam (Ghurub) pada pukul 18:05:06 WITA. Logikanya, bagaimana mungkin Hilal terlihat saat Magrib jika Bulannya baru lahir dua jam kemudian?

Bahkan, data menunjukkan Bulan pamit lebih dulu. Waktu terbenam Bulan tercatat pukul 17:58:38 WITA, sekitar 7 menit sebelum Matahari terbenam. Dengan tinggi Bulan -01° 23’ 15’’ dan elongasi hanya 1° 59’ 41’’, Hilal mustahil teramati karena posisinya masih di bawah ufuk.

Bagi pemerintah dan ormas yang menggunakan kriteria MABIMS (tinggi minimal 3 derajat, elongasi 6,4 derajat), kondisi ini mutlak tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya, Bulan Syakban harus digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Maka, versi Pemerintah diprediksi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memprediksi 1 Ramadan 1447 H jatuh sehari lebih cepat, yakni Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini berbasis Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).

Prinsip KHGT tidak terpaku pada langit lokal. Meski di Indonesia Bulan belum terlihat, data menunjukkan bahwa di belahan bumi lain tepatnya kawasan Amerika syarat keterlihatan Bulan sudah terpenuhi (tinggi > 5 derajat). Karena prinsip KHGT adalah Satu Hari untuk Satu Dunia, maka ketika Hilal terlihat di satu titik, seluruh dunia dianggap memasuki Bulan baru.

Inilah inti perbedaannya: Satu metode berpatokan pada Keterlihatan di Langit Kita (Lokal / MABIMS) di mana Bulan tercatat minus, sementara metode lain berpatokan pada Keterlihatan di Langit Dunia (Global / KHGT).

Perbedaan ini adalah konsekuensi logis dari ragam metode ijtihad falakiyah. Keduanya memiliki landasan ilmiah yang kuat. Masyarakat tidak perlu bingung, namun justru harus dewasa menyikapi. Menunggu Sidang Isbat Kementerian Agama adalah langkah bijak demi kebersamaan, namun pilihan saudara yang berpuasa lebih awal juga harus dihormati sebagai ijtihad yang sah. Mari sambut Ramadan dengan ilmu, bukan perdebatan.

Penulis: Dosen Ilmu Falak IAIN Sultan Amai Gorontalo

  • Penulis: Fajrullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi, KOPRA INSTITUT Soroti PT. Pangkatan Indonesia

    Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi, KOPRA INSTITUT Soroti PT. Pangkatan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) INSTITUT, menyoroti PT. Pangkatan Indonesia salah satu perusahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Siram Billah Hulu kabupaten Labuhanbatu. Perusahan ini di duga belum memiliki izin lokasi dan perizinan kebun. Ketua Bidang Kajian Lingkungan KOPRA INSTITUT Julkifli mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh ada dugaan PT. […]

  • Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 84
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Seorang anak berinisial MA (8), warga Lingkungan Allu, Kelurahan Baji Pamai, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah menjadi korban petasan rakitan. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, khususnya pemerintah kecamatan dan elemen masyarakat sipil. Sebagai wujud kepedulian terhadap warganya, Camat […]

  • Tahajud Sang Aktivis Reborn: Napas Baru Tasawuf Progresif dalam Sastra Indonesia

    Tahajud Sang Aktivis Reborn: Napas Baru Tasawuf Progresif dalam Sastra Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Dunia literasi spiritual Indonesia kembali hidup dengan hadirnya edisi re-born novel Tahajud Sang Aktivis, karya Pepi Al Bayqunie, seorang penulis sekaligus aktivis kebudayaan dan Gusdurian di Sulawesi Selatan yang dikenal dengan pendekatan Islam progresif dan humanis. Novel ini bukan sekadar fiksi keagamaan. Ia adalah refleksi mendalam tentang perjalanan iman, kegelisahan eksistensial, dan pencarian makna hidup […]

  • Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa) Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate resmi dilantik pada Senin, 10 Maret 2025. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan pengurus yang telah dilaksanakan bulan Desember 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah, Sahjad M. Aksan, yang sekaligus melantik para pengurus baru. termasuk Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), serta Himpunan […]

  • UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan. Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra […]

  • Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan pentingnya mempertahankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga mandiri, menyusul wacana peleburan dengan Dinas Sosial. Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kantor Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, Selasa (1/6/2025). Dalam sambutannya, Wagub Idah […]

expand_less